Hari H Pilkada Kukar Ditetapkan Sebagai Hari yang Diliburkan
KutaiKartanegara.com - 29/05/2005 19:46 WITA
Rabu (01/06) lusa yang merupakan hari H pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara langsung di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi ditetapkan sebagai hari yang diliburkan melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 277/K.124/2005.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar, HM Ishack Iskandar SE, keputusan ini berlaku bagi seluruh instansi dan lembaga baik pemerintah maupun swasta di Kukar agar meliburkan karyawan-karyawati di lingkungan kerja masing-masing.
Dan khusus bagi pelajar dan guru Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) yang masih melaksanakan kegiatan Ujian Akhir Nasional (UAN), tambah Ishack, kegiatan tersebut tetap dilaksanakan seperti biasa. "Namun bagi mereka yang telah mempunyai hak pilih, silakan dipergunakan dengan sebaik-baiknya usai pelaksanaan UAN pada hari pemungutan suara tersebut," ujar Ishack.
Untuk menjaga hak pilih warga Kukar yang bekerja di luar kota, KPUD Kukar juga menghimbau kepada instansi pemerintah maupun swasta di kota/kabupaten sekitar Kukar yang mempekerjakan karyawan-karyawati asal Kukar agar dapat memberikan dispensasi berupa izin tidak masuk kerja atau kerja setengah hari agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
"Dengan telah ditetapkannya secara resmi hari dan tanggal pemungutan suara Pilkada Kukar sebagai yang diliburkan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim, diharapkan pelaksanaan pilkada pertama di Indonesia ini berjalan LUBER (Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia) dan JURDIL (Jujur dan Adil) dengan partisipasi masyarakat yang tinggi," tandas Ishack Iskandar.
KPUD Kukar mengharapkan kepada seluruh pemilih dalam Pilkada Kukar untuk dapat menggunakan hak pilihnya sesuai hati nurani dengan sebaik mungkin agar keinginan mendapatkan pemimpin terbaik pilihan rakyat dapat terwujud. Demikian katanya.
Sekedar informasi, Pilkada langsung di Kukar diikuti 3 pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) masing-masing pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 1 H Adji Sofyan Alex-HM Irkham, pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2 H Tajuddin Noor-H Abd Djebar Bukran dan pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 3 H Syaukani HR-H Samsuri Aspar yang merupakan mantan Bupati-Wakil Bupati Kukar periode 1999-2004. (win)
|