Dari Diskusi Publik Membedah Legalitas Mutasi di Kukar
Tri Widodo dari LAN Samarinda saat tampil sebagai narasumber dalam Diskusi Publik Membedah Legalitas Mutasi di Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/07/2008 21:38 WITA
Mutasi yang dilakukan Plt Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar pada 18 Maret silam telah dibawa ke meja hijau oleh 3 pejabat Pemkab Kukar yang keberatan terhadap kebijakan mutasi tersebut.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda yang menangani kasus tersebut kemudian mengeluarkan putusan sela yang memerintahkan kepada Plt Bupati Kukar untuk menangguhkan SK mutasi tersebut.
Kendati demikian, Plt Bupati Kukar mengabaikan penetapan oleh PTUN Samarinda itu dan tetap bersikukuh untuk melaksanakan kebijakan mutasi yang bahkan telah dilakukan hingga tahap ketiga.
Dari perspektif Hukum Administrasi Negara, Tri Widodo dari Lembaga Administrasi Negara (LAN) Samarinda memiliki pandangan sendiri terkait kebijakan yang telah dilakukan Plt Bupati Kukar itu.
Menurut Tri Widodo, tindakan Plt Bupati Samsuri Aspar dalam menerbitkan SK mutasi harus dianggap benar menurut hukum atau rechmatig, selama belum dibuktikan sebaliknya.
"Atas dasar prinsip hukum atau rechtsbeginsel ini pula, maka SK tersebut tetap dapat dijalankan dan tetap mengikat bagi pegawai/pejabat terkait hingga adanya keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap," ujar Tri Widodo dalam Diskusi Publik Membedah Legalitas Mutasi di Kukar yang berlangsung di Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong, Rabu (02/07) siang.
Dengan kata lain, lanjutnya, gugatan para pejabat yang merasa dirugikan atas lahirnya SK tersebut, tidak mengurangi kekuatan hukum dan legalitas implementasi SK yang telah dikeluarkan Plt Bupati Kukar itu.
Dialog Publik yang mengangkat masalah mutasi di lingkungan Pemkab Kukar ini digarap Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) Kukar. Menurut Ketua Panitia Pelaksana, Fadli, KAHMI tidak memihak kepada siapa-siapa dan selalu bersikap independen terhadap soal mutasi di lingkungan Pemkab Kukar.
"Tetapi kami ingin memfasilitasi dan memediasi kepada semua kelompok-kelompok, apakah berkepentingan langsung maupun tidak, untuk sama-sama duduk berdiskusi lewat dialog publik ini. Sehingga kita semua mendapatkan pencerahan," katanya.
Selain menghadirkan Tri Widodo, dialog publik ini juga menampilkan praktisi hukum yang juga dosen Fakultas Hukum Unikarta Nasrun Mukmin. Sementara narasumber lainnya yakni Prof Sarosa berhalangan hadir lantaran sakit. (win)
|