Organisasi LPJKD Kaltim Disosialisasikan
Ketua Umum LPJK Kaltim Ir Benni Dhanio (kanan) saat menyerahkan lambang organisasi LPJKD dan buku petunjuk kepada Pj Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto Photo: Humas Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 18/05/2005 23:46 WITA
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan sosialisasi organisasi kepada para anggota dan pengurus asosiasi kontruksi yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Rabu (18/5) kemarin.
Menurut Ketua Umum LPJKD Kaltim, Ir Benni Dhanio, keberadaan LPJK secara nasional baru berusia sekitar kurang lebih 5 tahun dan merupakan representasi dari masyarakat usaha jasa konstruksi di Indonesia.
Dibandingkan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura maupun Australia, lembaga sejenis LPJK di negara-negara tersebut telah ada selama lebih dari 25 tahun. "Untuk Australia saja telah berusia 100 tahun," ungkap Benny Dhanio.
Ditambahkannya, eksistensi LPJK didasarkan pada UU no 18/1999 tentang Jasa Konstruksi. UU ini kemudian dijabarkan dalam beberapa Peraturan Pemerintah (PP) maupun Keputusan Menteri (Kepmen) seperti PP No 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, PP No 29/2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi dan PP No 30/2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi.
Sebagai mitra pemerintah, LPJK berfungsi selain memberikan akreditasi kepada asosiasi-asosiasi konstruksi juga melakukan registrasi, pengembangan dan penelitian terhadap usaha jasa yang dilakukan masyarakat konstruksi Indonesia.
Sedang tugasnya, menurut Benni Dhanio, selain untuk memberikan klasifikasi dan kualifikasi bidang jasa konstruksi, juga untuk memberikan informasi dan menjalin komunikasi. Disamping itu, tugas LPJK adalah memberikan supervisi dan advokasi kepada masyarakat konstruksi.
Tugas yang diemban LPJK ini menjadi sangat penting bila dikaitkan dengan era globalisasi di segala bidang termasuk dalam usaha jasa konstruksi. "LPJK juga dapat memberikan sanksi-sanksi kepada asosiasi usaha jasa konstruksi yang tidak mentaati ketentuan yang berlaku," katanya.
Sementara itu Penjabat Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto mendukung sepenuhnya keberadaan LPJKD sebagai mitra pemerintah dalam bidang jasa konstruksi. Menurut Hadi Sutanto, keberadaan LPJKD dapat memacu profesionalisme dan kualitas pengusaha jasa konstruksi di daerah untuk siap menghadapi kompetisi usaha yang semakin kompetitif dan selektif serta luas.
Sebagai pembina pengusaha jasa konstruksi di daerah ini, Hadi Sutanto berharap agar LPJKD Kaltim selalu melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada anggota-anggota asosiasi usaha jasa konstruksi yang dinilainya masih lemah baik dalam hal manajemen maupun penguasaan teknologi baru serta modal. Demikian katanya.
Usai pembukaan sosialisasi LPJKD, acara dilanjutkan dengan dialog antara anggota dan pengurus usaha jasa konstruksi Kukar dengan pihak LPJKD Kaltim yang dipandu oleh Nixon Butar Butar SE MBA dari organisasi tersebut. (joe)
|