Asah Pena Kukar Resmi Dikukuhkan
Ketua Asah Pena Kaltim Nanang Riyono saat mengukuhkan kepengurusan Asah Pena Kukar 2008-2012 Photo: Humas Kukar/Yuliati
|
KutaiKartanegara.com - 01/02/2008 17:10 WITA
Pengurus Cabang (Pengcab) Asosiasi Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (Asah Pena) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masa bakti 2008-2012, Kamis (31/01) malam, secara resmi dikukuhkan Sekretaris Pengda Asah Pena Provinsi Kaltim Nanang Riyono di Tenggarong.
Pengukuhan Pengcab Asah Pena Kukar yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati Kukar ini ditandai dengan penyematan pin organisasi dan ucapan selamat kepada pengurus yang baru dilantik.
Kepengurusan Asah Pena Kukar 2008-2012 diketuai Drs Syahril MM dengan tiga Wakil Ketua. Sementara posisi Sekretaris dan Bendaharawan masing-masing dijabat Drs Sunardi SE MM dan Drs H Ideris MM. Kepengurusan Asah Pena Kukar juga dilengkapi dengan 7 Seksi.
Sekretaris Pengda Asah Pena Kaltim Nanang Riyono mengatakan, program Sekolah Rumah dan Pendidikan Alternatif (SRPA) dapat dijadikan sebagai alternatif baru dalam mengatasi hambatan Wajib Belajar.
Ghufron Yusuf memberikan ucapan selamat kepada pengurus Asah Pena Kukar yang baru dilantik Photo: Humas Kukar/Yuliati | | |
Selain itu, program ini dapat dijadikan wahana penuntasan Wajib Belajar khususnya di wilayah terpencil dan berpenduduk yang tersebar. "Terutama wilayah yang belum tersedia fasilitas pendidikan formal maupun non formal," katanya.
Diharapkan, Pemkab Kukar khususnya Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan Luar Sekolah Pemuda & Olahraga Kukar dapat memanfaatkan asosiasi ini sebagai upaya peningkatan kualitas SDM sesuai program Gerbang Dayaku Tahap II.
Sementara Plt Bupati dalam sambutannya yang disampaikan Ghufron Yusuf menyatakan menyambut baik kehadiran Asah Pena dalam membantu menuntaskan Wajib Belajar 9 tahun yang dicanangkan Pemkab Kukar. "Karena program Wajib Belajar 9 Tahun harus tuntas pada tahun 2008 ini juga," ujarnya.
Dengan adanya Asah Pena, diharapkan akses layanan pendidikan semakin terjangkau terutama bagi wilayah yang belum memiliki sarana dan prasarana pendidikan. "Sehingga hak anak atas pendidikan dapat dipenuhi secara optimal, baik melalui pendidikan formal maupun nonformal," katanya. (joe)
|