Hanya 1 Kasus KDRT Sepanjang 2007 Kejaksaan Negeri Tenggarong Tangani 629 Kasus
Kasus illegal logging mencatat rekor terbanyak dari ratusan kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Tenggarong sepanjang 2007 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 23/01/2008 23:32 WITA
Selama tahun 2007, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tenggarong telah menangani 629 kasus dari 9 jenis perkara penting tindak pidana umum. Dari ratusan kasus yang terjadi di wilayah hukum Kejari Tenggarong itu, satu kasus di antaranya adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara kasus illegal logging atau pembalakan liar menempati urutan pertama dalam segi jumlah yaitu mencapai 69 kasus. Disusul kasus penyalahgunaan narkoba dengan 57 kasus.
Selebihnya adalah 20 kasus pendistribusian BBM tanpa izin sebanyak, 5 kasus illegal mining alias penambangan ilegal, perkara), Narkotika (2 perkara) dan Perlindungan Anak (17 perkara). Sementara kasus tindak pidana keimigrasian dan pembunuhan masing-masing 5 dan 11 perkara.
Hal tersebut terungkap di laporan Akuntabilitas Kinerja Kejari Tenggarong yang disebar-luaskan kepada pers Selasa (22/1) kemarin.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Tenggarong Marianto SH mengatakan, kasus KDRT di Kukar selama 2007 lalu memang hanya ada satu kasus saja yang ditangani pihaknya.
Kasus KDRT itu katanya sudah selesai disidangkan oleh Hakim Pengadilan Tenggarong yang sumber hukumnya diambil dari UU No 23/2004 tentang KDRT.
Menyinggung kinerja Penyidik Kejari Tenggarong yang telah menerima 629 perkara selama 2007, menurutnya semuanya telah dilimpahkan ke pengadilan. "Namun dari jumlah itu ada 187 perkara yang dikatagorikan penting," ujarnya tanpa merinci kriteria penting tidaknya suatu perkara.
Ditambahkan pula bahwa dari ratusan kasus itu pihaknya telah menggiring terdakwa/tersangkanya ke penjara sebanyak 738 orang. Sedang dalam bentuk uang tunai yang dapat dihimpun Kejari Tenggarong selama tahun lalu jumlahnya mencapai Rp 2.846.472.228. "Jumlah uang tersebut diperoleh dari hasil rampasan, denda dan biaya perkara," katanya.
Marianto SH yang biasa disapa para wartawan Tenggarong dengan sapaan Mari menjelaskan, kendati pihaknya telah bekerja keras selama ini ternyata kendala tetap saja ada. Khususnya dalam penanganan dan penyimpanan barang bukti untuk kasus illegal logging dan illegal mining.
"Bayangkan kami harus menyediakan gudang untuk ratusan ribu meter kubik kayu atau ratusan ton batubara, sementara dana untuk membuat gudang tidak tersedia pada kami," ujarnya.
Diharapkan tahun 2008 ini pihaknya akan lebih meningkatkan lagi kinerjanya, khususnya di lingkungan Seksi Pidum Kejari Tenggarong. Di antaranya dengan peningkatan koordinasi fungsional baik dengan penyidik kepolisian maupun pihak pengadilan. Sehingga percepatan penyelesaian perkara mudah dilakukan. "Kalau perlu dengan biaya yang sangat minim," katanya. (joe)
|