Pasangan Cabup-Cawabup Kukar Keluarkan Kesepakatan Bersama Cawabup nomor urut 1 Drs HM Irkham ketika membacakan ikrar bersama pasangan calon peserta Pilkada Kukar 2005 didampingi dua pasangan Cabup-Cawabup Kukar lainnya Photo: Yanda
KutaiKartanegara.com - 15/05/2005 01:43 WITA
Menjelang dimulainya masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tiga pasangan Calon Bupati (Cabup) dan Calon Wakil Bupati (Cawabup) Kukar periode 2005-2010 mengeluarkan kesepakatan melalui ikrar bersama untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban dalam pelaksanaan seluruh tahapan Pilkada.
Pembacaan serta penandatanganan Ikrar Bersama tersebut dilakukan Sabtu (14/05) malam dalam acara Malam Akrab Menyongsong Pelaksanaan Pilkada Kukar Tahun 2005 bertempat di Pendopo Odah Etam, Tenggarong. Turut menyaksikan acara ini adalah Penjabat (Pj) Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto, Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi dan anggotanya, pejabat Muspikab Kukar, para pimpinan partai politik serta pejabat teras Pemkab Kukar.
Ikrar Bersama tersebut dibacakan dengan lantang oleh Cawabup dari PAN-PKS Drs HM Irkham didampingi pasangan Cabup-Cawabup nomor urut 2 HM Tajuddin Noor HM SSos-Drs H Abdul Djebar Bukran dan pasangan nomor urut 3 Drs H Syaukani HR MM-Drs H Samsuri Aspar MM. Sementara Cabup H Aji Sofyan Alex BSc yang menjadi pasangan Drs HM Irkham berhalangan hadir karena suatu urusan.
Dinyatakan Drs HM Irkham bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2005-2010, maka tiga pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang terdiri dari H Aji Sofyan Alex BSc-Drs HM Irkham, H Tajuddin Noor HM SSos-Drs H Abdul Djebar Bukran dan Drs H Syaukani HR MM-Drs H Samsuri Aspar MM membuat kesepakatan untuk berikrar bersama yang dituangkan dalam 5 butir kesepakatan.
Ketua Panwas Pilkada Kukar Suroto SSos MSi turut membubuhkan tandatangannya selaku saksi bersama 8 saksi lainnya Photo: Yanda | | |
Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban yang kondusif terhadap rangkaian tahapan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mulai dari tahap pelaksanaan kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara, pengumuman dan penetapan hasil penghitungan suara sampai dengan tahap pelaksanaan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih.
Kedua, bertanggung jawab terhadap pengendalian massa pendukung agar tidak melakukan perbuatan/tindakan yang melanggar peraturan dan ketentuan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Ketiga, Menerima hasil Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara sportif dan jiwa besar, serta mendukung pasangan calon terpilih dalam rangka pendidikan politik dan demokratisasi
Keempat, menjaga kerukunan, kebersamaan, persatuan dan kesatuan dalam membangun Kabupaten Kutai Kartanegara yang lebih aman, tertib, damai dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kelima, apabila di kemudian hari kami melanggar kesepakatan ini, maka kami bersedia diambil tindakan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku," demikian kata HM Irkham.
Usai penandatanganan ikrar bersama diatas materai Rp 6.000,- oleh para Cabup-Cawabup tersebut, para saksi yang terdiri dari 9 orang turut membubuhkan tandatangannya.
Mereka adalah Pj Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto, Ketua DPRD H Bachtiar Effendi BcHK, Dandim 0906/Tenggarong Letkol Inf Dwi Lestiyono, Kapolres Kukar AKBP Drs Supriyanto, Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH, Ketua PN Tenggarong Dada Tuwa Tobu, Sultan Kutai Kartanegara H Adji Mohd Salehoeddin II yang diwakili Putera Mahkota Drs Aji Pangeran Adipati Surya Adiningrat, Ketua KPUD Kukar HM Ishack Iskandar SE dan Ketua Panwas Pilkada Kukar Suroto SSos MSi. (win/nop)
|