Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

LSM Peace Kembali Soroti KPK

Ketua LSM Peace Ahmad Shahab menuding KPK
Ketua LSM Peace Ahmad Shahab menuding KPK
Photo: Agri

KutaiKartanegara.com - 14/01/2008 23:50 WITA
LSM People Aspiration Center (Peace) kembali menyoroti lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Dalam aksi damai Gerakan Rakyat Menggugat di Tenggarong tadi siang, Ketua LSM Peace H Ahmad Shahab memberikan tanggapan terhadap juru bicara KPK Johan Budi yang dimuat harian Koran Kaltim hari ini terkait aksi unjukrasa warga Kukar menuntut pembebasan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani.


"KPK mengatakan apa yang mereka lakukan sejauh ini adalah demi penegakan hukum dan kepentingan masyarakat. Tapi apakah masyarakat Kukar merasa kepentingannya telah dibela KPK dan diuntungkan dengan vonis serta penahanan pak Syaukani berlama-lama? Sementara proses hukum belum mempunyai kekuatan hukum tetap," cetusnya.


Menurut Ahmad Shahab, masyarakat Kukar setuju dengan pemberantasan korupsi. "Tetapi jangan dibelokkan untuk membidik tokoh daerah yang patuh pada Peraturan Daerah (Perda). Apakah seorang Bupati yang patuh pada Perda harus dihukum? Padahal Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah dibenarkan oleh pusat," ujarnya lagi.


Dikatakan Ahmad Shahab, KPK merupakan lembaga politik yang dikemas menjadi 'lembaga hukum' dan tidak diatur dalam KUHAP sehingga merancukan tatanan hukum pidana.


"Dan jelas-jelas lembaga ini mengemban misi politik seperti kasus yang menimpa Syaukani yang dijerat menggunakan kekuatan kewenangan KPK yang katanya superbody," sergahnya.


Padahal, lanjut Ahmad Shahab, terbukti Syaukani hanya menjalankan tugas-tugas administrasi negara dan kebijakan publik yang memang menjadi kewajiban sebagai Bupati.


Ditambahkannya, masyarakat perlu mengusut kesewenangan KPK terhadap kasus Syaukani yang tendensius dan syarat dengan muatan politik yang memaksakan target 'mengasingkan' Syaukani dari rakyatnya.


Padahal, lanjut Ahmad Shahab, Syaukani telah berjuang untuk membela hak-hak rakyat atas penguasaaan sumber daya alam (SDA) Kukar dalam rangka pembangunan dan kesejahteraan rakyat, seperti melalui program ZBPA (Zona Bebas Pekerja Anak), SWTM (Santunan Warga Tidak Mampu), dan pembangunan lainnya.


"Tetapi kini semua terbengkalai, terhenti oleh aksi penyalahgunaan KPK yang sekedar main tangkap. Fakta-faktanya adalah terbengkalainya pembangunan Bandara Loa Kulu, Pulau Kumala yang begitu hebat jadi tak terurus, dan lain sebagainya," kata Ahmad Shahab.


Dikatakannya, rakyat Kukar telah memberi kontribusi besar dari SDA untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. "Rakyat Kukar sudah mengalah dan menerima sebagian kecil dari dana yang disumbangkan pada Pemerintah Pusat. Tapi kenapa rakyat Kukar disalahkan untuk mengatur rumah tangga sendiri? Kenapa Syaukani justru disalahkan? Padahal beliau telah tunduk pada rakyat Kukar yang tercermin dari putusan Perda," pungkasnya.


KPK Minta Hentikan Demo
Sementara seperti dilansir harian Koran Kaltim, Senin (14/01), juru bicara KPK Johan Budi meminta kepada masyarakat Kukar untuk menghormati putusan hukum di peradilan. "Karena kewajiban untuk memberantas korupsi merupakan kewajiban aparat penegak hukum," ujar Johan Budi.


KPK juga meminta agar rakyat Kukar menghentikan aksi demo. Mereka menilai, apa yang sudah mereka lakukan sejauh ini adalah demi penegakan hukum dan demi kepentingan masyarakat.


"Apa yang dilakukan aparat penegak hukum sudah sesuai dan berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia, bukan berdasarkan kepentingan segelintir orang," imbuhnya.


Menurut Johan Budi, KPK sudah bekerja sesuai aturan, demikian juga dengan pengadilan. Jadi hendaknya sikap itu bisa diterima oleh masyarakat di daerah. (win)

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Peringatan HUT Kota Tenggarong ke-240, Bupati Edi Damansyah dan Kerabat Kesultanan Kutai Ziarah ke Makam Aji Imbut
Bertabur Aneka Doorprize, Serunya Media Gathering PWI Kukar
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
Puncak Pelaksanaan Erau 2022 Ditandai Dengan Mengulur Naga dan Belimbur
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com