Kasus Illegal Logging Tertinggi Dari 77 Kasus Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara
Kayu sitaan dari salah satu kasus illegal logging yang berhasil ditangani Polres Kukar tahun 2007 lalu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/01/2008 16:47 WITA
Dari 8 jenis kejahatan terhadap kekayaan negara yang ditangani kepolisian, hanya 4 jenis kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara (Kukar) selama kurun waktu 2007.
"Ke empat jenis kejahatan tersebut meliputi kasus korupsi, illegal logging atau pembalakan liar, illegal mining atau penambangan liar dan penyalahgunaan BBM," ujar Wakapolres Kukar Komisaris Polisi (Kompol) Gede Yusa saat ditemui di ruang kerjanya di Tenggarong tadi siang.
Sementara 4 jenis kejahatan terhadap kekayaan Negara lainnya yang belum ditemukan di Kukar meliputi illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal, perusakan lingkungan hidup, masalah fiskal dan penyeludupan.
Dari 4 jenis kejahatan terhadap negara itu, lanjut Gede Yusa, pihaknya menangani 77 kasus. "Yang tertinggi adalah kasus illegal logging yang mencapai 55 kasus," ujarnya.
Wakapolres Kukar Kompol Gede Yusa Photo: Agri | | |
Kemudian menyusul 15 kasus penyalahgunaan BBM dan 7 kasus illegal mining. "Sedang untuk kasus korupsi yang dilaporkan ke Polres Kukar hanya ada dua kasus. Perkaranya sudah selesai diputus hakim Pengadilan Negeri Tenggarong dan tersangkanya sudah meringkuk di penjara," katanya.
Kemudian dari 55 kasus illegal logging yang ditangani, hanya 1 kasus yang belum selesai lantaran terjadi beberapa hari menjelang akhir tahun. Hal yang sama juga terjadi pada kasus penyalahgunaan BBM. Dari 15 kasus masalah BBM ini, hanya 1 yang masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara kejahatan terhadap kekayaan Negara dalam bentuk kegiatan illegal mining yang jumlahnya 7 kasus semuanya sudah selesai diproses secara hukum. "Semua kasus illegal mining ini menyangkut masalah batubara mulai dari kegiatan perusahaan yang tidak memiliki surat izin Kuasa Pertambangan hingga pencurian batubara," ujarnya.
Waka Polres Kompol Gede Yusa menambahkan, kegiatan kejahatan terhadap kekayaan Negara ini di masa-masa mendatang diprediksikan akan lebih semakin meningkat seiring dengan kemajuan masyarakat dan modus operandi kejahatan itu sendiri.
Namun demikian Gede Yusa berharap agar warga masyarakat tidak sesekali melakukan kejahatan terhadap kekayaan Negara ini karena sanksi hukumnya akan semakin diperberat. "Dan kami tidak ada toleransi dengan masalah ini," tegasnya. (joe)
|