Dari Diskusi & Bedah Buku Pledoi Poltik Syaukani Jadi Target Kemenangan Jaksa dan Hakim
Suasana Diskusi Politik & Bedah Buku di Hotel Singgasana Tangga Arung tadi siang Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/01/2008 23:24 WITA
Persoalan hukum yang menjerat Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif H Syaukani HR terkait kasus korupsi yang dituduhkan KPK, diangkat LSM People Aspiration Center (Peace) dalam sebuah buku bertajuk Pledoi Politik: Studi Kasus Bupati Kukar Syaukani Hassan Rais.
Menandai peluncuran buku terbaru karya H Ahmad Shahab itu, LSM Peace menggelar Diskusi Politik dan Bedah Buku Pledoi Politik dengan tema Eksistensi Otonomi Daerah & Penegakan Hukum yang berlangsung tadi siang di Mulawarman Ballroom, Hotel Singgasana Tangga Arung, Tenggarong.
Acara yang dihadiri berbagai elemen masyarakat Kukar ini menghadirkan beberapa panelis yang di antaranya adalah Sekretaris DPRD Kukar HM Aswin, Anggota DPRD Marwan dan Ketua Forum Komunikasi Persaudaraan Masyarakat Kukar Edy Mulawarman.
Menurut Ketua LSM Peace H Ahmad Shahab selaku pengarang, buku Pledoi Politik setebal 148 halaman ini berisi hasil kajian hukum yang disusun oleh para relawan independen dari berbagai komponen masyarakat dalam tim kajian politik dan hukum LSM Peace dengan studi kasus Bupati Syaukani HR.
Dikatakan Ahmad Shahab, pihaknya melihat proses peradilan terhadap Syaukani berjalan tidak fair dan hanya untuk mengejar target menang agar dapat menghukum seorang tokoh masyarakat yang berpengaruh luas seperti Syaukani.
Ketua LSM Peace Ahmad Shahab menilai proses peradilan Syaukani berjalan tidak fair Photo: Agri | | |
"Padahal kalau dikaji mendalam, semua tindakan hukum Bupati Syaukani berlandaskan pada Peraturan Daerah. Dan kebijakan-kebijakan beliau juga diambil berdasarkan acuan dari DPRD. Disamping kewenangan yang melekat pada diri Bupati selaku kepala penyelenggara pemerintahan daerah Kabupaten Kukar," ungkapnya di hadapan para hadirin.
Dalam persidangan Syaukani di Pengadilan Tipikor, lanjutnya, nampak bahwa kesalahan-kesalahan yang dituduhkan amatlah lemah dan mentah. "Namun majelis hakim berpendapat bahwa ada unsur penyalahgunaan wewenang dan merugikan keuangan negara," katanya.
Ditambahkan Shahab, penyalahgunaan kewenangan menurut persepsi majelis hakim adalah mengenai kebijakan publik yang diambil oleh Bupati Syaukani. Padahal kebijakan itu, lanjutnya, bertujuan untuk pengembangan pembangunan daerah dan menggerakkan dinamika ekonomi rakyat.
Sedangkan masalah kerugian negara, makna tuduhannya pun kabur, sebab tidak terbukti ada dana yang terkorupsi atau masuk kantong pribadi Bupati Syaukani. Sewaktu di persidangan, katanya lagi, pembuktian tanda terima seperti kwitansi-kwitansi asli tidak bisa diperlihatkan Syaukani karena bukti-bukti itu disita KPK. Ketika pengacara minta bukti-bukti itu, dijawab Jaksa tidak boleh dengan alasan kita sedang berlawanan.
Buku Pledoi Politik Syaukani yang digarap Ketua LSM Peace Ahmad Shahab Photo: Agri | | |
"Jadi, perilaku Jaksa dan Majelis Hakim, sejak awal persidangan sudah nampak bersikap untuk mencari kemenangan semata dan mengejar target untuk memenjarakan Syaukani. Bukan berniat untuk mengungkap kebenaran dengan cara menyimpan bukti-bukti yang meringankan Syaukani," katanya.
Diskusi Politik dan Bedah Buku Pledoi Politik ini mendapat sambutan antusias dari para hadirin yang kebanyakan adalah para pendukung dan simpatisan Syaukani. Terbukti dari banyaknya hadirin yang memberikan tanggapan dan menumpahkan uneg-unegnya seputar tersandungnya Syaukani oleh KPK.
Misalnya saja Ketua Syaukani Center, Sabir Nawir, yang menyoroti kentalnya nuansa politis dalam kasus Syaukani. "Mengapa menjelang Pemilihan Gubernur, para pejabat atau orang-orang kuat di Kaltim justru dibui, seperti Suwarna (Gubernur Kaltim-red) dan Syaukani. Siapa yang bermain?" ujarnya.
Sementara salah seorang mahasiswa bernama Kamal Harpa menyatakan salut kepada LSM Peace sebagai institusi yang bersifat nasional ternyata memiliki kepedulian untuk membela Syaukani.
Kamal Harpa juga mengkritik buku tersebut agar benar-benar obyektif dengan menyajikan data-data riil dan bukan berdasarkan asumsi belaka. Dia juga mengkritik LSM Peace untuk tidak menggeneralisir bahwa seluruh masyarakat Kukar membela Syaukani dan merasakan dampak dari tersandungnya Syaukani oleh kasus hukum. "Karena di luar sana banyak pula masyarakat Kukar yang mendemo Syaukani dan mungkin juga senang Syaukani masuk penjara," tandasnya. (win)
|