LSM Peace Dukung Upaya Banding Syaukani
Sidang putusan perkara hukum terhadap Syaukani di PN Tipikor Jakarta Selatan beberapa waktu lalu Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 24/12/2007 17:39 WITA
Terkait upaya banding yang dilakukan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif Syaukani HR atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, LSM People Aspiration Center (Peace) Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan mendukung penuh langkah yang ditempuh Syaukani tersebut.
Bahkan LSM Peace secara tegas menolak putusan Hakim Tipikor yang memvonis Syaukani bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan hukuman 2,5 tahun penjara serta denda Rp 50 juta.
"Setelah menyimak keputusan pengadilan Tipikor di Jakarta, kami menemukan banyak kejanggalan yang melatarbelakangi keputusan pengadilan tersebut," kata Ketua Umum LSM Peace Ahmad Shahab belum lama ini.
Shahab menilai bahwa majelis hakim hanya mempertimbangan sisi tuntutan JPU tanpa memperhatikan hasil temuan fakta-fakta pengadilan dan aspek pembelaan terdakwa maupun tim penasihat. "Jadi sangat terlihat berat sebelah. Hakim hanya membenarkan yang dikemukakan jaksa saja, dan mengabaikan unsur-unsur pembelaan terdakwa," ujarnya.
"Amat kelihatan target kemenangan perkara yang diketengahkan. Tapi bukan pada pengungkapan fakta kebenaran. Maka pantaslah jika Ketua Komisi Yudisial menilai peradilan kita yang kumuh," katanya lagi.
Ketua LSM Peace Ahmad Shahab (tengah) menilai putusan Hakim Tipikor terhadap Syaukani tidak adil Photo: Agri | | |
Seperti kasus dana perimbangan bagi hasil minyak dan gas yang dituduhkan jaksa dan hakim disebut sebagai dana APBN. Padahal sebenarnya adalah dana APBD yang telah menjadi hak penggunaannya oleh pemerintahan dan rakyat Kukar yang penggunaannya secara garis besar telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).
"Pak Syaukani selaku pelaksana perda telah menjabarkan untuk digunakan bagi kemajuan daerah. Termasuk pemberian dana insentif bagi peningkatan kinerja aparatur pemkab dan pejabat Muspikab. Semua pengeluaran keuangan daerah tersebut telah dipertanggungjawabkan di hadapan DPRD setiap tahun secara terbuka dan transparan, dilengkapi dengan nota hasil pengawasan dan pemeriksaan Bawasprov, BPKP, BPK dan lainnya," urai Shahab.
LSM Peace menilai bahwa dakwaan penyalahgunaan wewenang oleh Syaukani tidak terbukti. "Justru aparat KPK, kejaksaan dan hakim yang menyalahgunakan wewenang untuk mematikan kemajuan pembangunan Kukar. Yakni dengan menghentikan rencana pembangunan Bandara Kukar yang sudah dipersiapkan perencanaannya," cetusnya.
"Masalah bantuan sosial kami menilai tidak ada yang dikorupsi oleh pak Syaukani. Jaksa dan hakim salah menyimak dan kurang cerdas memahami duduk persoalan kesulitan manajemen keuangan yang dihadapi aparat Pemkab Kukar," paparnya.
Karena itulah LSM Peace menilai keputusan pengadilan itu sangat kental beraroma muatan politik yang bertujuan untuk mengkerdilkan pembangunan Kukar yang kaya sumber daya alam.
"Kekayaan Kukar dikeruk, sementara daerah tidak dibolehkan berkembang dan memiliki pemimpin yang visioner dan berpikiran kreatif seperti Syaukani. Kami segenap komponen rakyat Kukar meminta keadilan serta peninjauan kembali terhadap keputusan hukum yang memihak pada kepentingan pusat dan mengabaikan aspirasi masyarakat," pungkasnya. (win)
|