Kabupaten Kesultanan Wisata Seni Budaya Festival Erau Agenda Dokumen
       
Arsip Berita Gallery Download Direktori Data Forum Buku Tamu
RSUD A.M. Parikesit
Agenda/Events
Cerita Pendek

Akan Ku Tunggu
Oleh: Rhony Samlan

Beberapa menit lagi kapal fery akan segera berangkat. Akan tetapi mataku masih saja kesana kemari untuk mencari sesuatu. Atau lebih tepatnya seseorang. Biasanya setiap saat aku selalu berjumpa dengannya di kapal ini atau kapal satunya. Mengantri atau sudah berada di ...

Kecewa Belum Ada Eksekusi
Gerbang PN Tenggarong Ditutup

Para anggota Gepak menutup pagar PN Tenggarong dengan spandukPara anggota Gepak menutup pagar PN Tenggarong dengan spanduk
Photo: Agri


KutaiKartanegara.com - 12/12/2007 20:10 WITA
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) tadi siang menutup pintu pagar gedung Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan membentangkan sejumlah spanduk di pagar maupun di teras gedung pengadilan.


Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap PN Tenggarong yang belum juga mengeksekusi lahan seluas 400 hektare di Kelurahan Sanipah dan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang kini digunakan perusahaan Total E&P Indonesie.


"Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama memenangkan gugatan Ahli Waris dan meminta pihak tergugat yakni Total E&P Indonesie membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 20 milyar," kata Ketua Gepak Wilayah Selatan, Nazaruddin, selaku Koordinator Aksi.


Dikatakannya, pihak PN Tenggarong masih belum bisa melakukan eksekusi karena mesti menunggu Ketua PN Tenggarong Sunaryo Wiryo SH yang masih cuti untuk melaksanakan ibadah haji.


"Mengapa mesti menunggu Ketua? Bukankah ada wakil atau pejabat berwenang lainnya yang bisa menangani hal ini. Masa karena ketua cuti, hukum pun ikut cuti?" cetusnya.


Sementara dikatakan Lukman Adjam selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, kasus ini berawal pada tahun 1997 ketika Total E&P Indonesie membeli lahan seluas 400 hektare kepada kelompok petani di Samboja. Padahal status lahan tersebut adalah milik ahli waris Adji Hamidsyah gelar AR Aryo Amidjojo Sapoetro.


"Gugatan ahli waris kemudian mulai dilimpahkan ke pengadilan sejak tahun 1998 dengan Tergugat I adalah Pemerintah RI dalam hal ini Pertamina dan Tergugat II Total E&P Indonesie," katanya.


Melalui proses yang cukup panjang, persidangan terus berlanjut hingga ke tingkat MA. Pada akhirnya, MA menolak eksepsi dari para tergugat dan memenangkan perkara tersebut bagi keluarga ahli waris A Hamidsyah.


Kendati telah dimenangkan MA sejak Desember 2005, lanjut Lukman, ternyata hingga sekarang, pihak tergugat tidak juga membayar ganti rugi Rp 20 milyar seperti yang telah diputuskan MA.


"Oleh karena itu, pihak ahli waris mendesak PN Tenggarong untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini masih dikuasai perusahaan Total E&P Indonesie," ujarnya lagi.


Aksi penutupan pintu pagar PN Tenggarong tadi siang tetap berjalan tertib. Meski pintu gerbang dijaga sejumlah para anggota Gepak, namun mereka tetap mempersilakan warga atau para pegawai untuk keluar masuk lingkungan PN Tenggarong. (win)


Sebuah spanduk juga dibentangkan di kedua pilar teras gedung PN Tenggarong
Photo: Agri

 
Pasang Iklan
Pasang Iklan
Username
Password  
Info Odah Etam
Politik & Peristiwa   Pemerintahan   Ekonomi & Bisnis   Hukum & Kriminal
Bambang Arwanto Dikukuhkan Sebagai Pjs Bupati Kukar
Tiga Paslon Peserta Pilkada Kukar 2024 Lakukan Pencabutan Nomor Urut
 
Bupati Edi Damansyah Paparkan Prestasi dan Capaian Pembangunan Kukar Tahun 2022
32 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Kukar Dimutasi
 
PT Tunggang Parangan Perbaharui MOU Dengan Kejari Kukar
Semangat Baru PT Tunggang Parangan Untuk Berikan PAD Bagi Kukar
 
Pelaku Teror Masjid Diringkus Polisi, Mengaku Sering Keluar Masuk Rumah Sakit Jiwa
IRT Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap Dalam Perjalanan ke Banjarmasin
             
Hiburan   Olahraga   Seni Budaya   Pendidikan
Kukarland Festival Jadi Agenda Tahunan di Kukar
Ada Pemecahan Rekor MURI di Kukarland Festival 2023
 
Susun Program Kerja 2023, Askab PSSI Kukar Laksanakan Kongres Biasa
Kalahkan LIP FC di Partai Final, TM FC Juara Liga 1 Askab PSSI Kukar 2022
 
Prosesi Mengulur Naga dan Belimbur Warnai Kemeriahan Erau 2024
Erau Adat Kutai Kembali Dilaksanakan, Sultan Kutai Jalani Ritual Beluluh
 
SMAN 3 Samarinda dan SMPN 1 Tenggarong Juara Umum LKBB The Velocity of Nusantara se-Kaltim 2022
Penantian Panjang Hingga 8 Tahun, Gedung Baru SMAN 1 Tenggarong Akhirnya Siap Digunakan
Arsip Berita Berdasarkan Tahun :  
Arsip Berita Berdasarkan Kategori :  
             
Kabupaten
Kecamatan
Kesultanan
Festival Erau
Seni Budaya
Kesah Loco
Cerita Pendek
Wisata
Direktori
KutaiKartanegara.com