Kecewa Belum Ada Eksekusi Gerbang PN Tenggarong Ditutup Para anggota Gepak menutup pagar PN Tenggarong dengan spanduk Photo: Agri
KutaiKartanegara.com - 12/12/2007 20:10 WITA
Puluhan pemuda yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) tadi siang menutup pintu pagar gedung Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan membentangkan sejumlah spanduk di pagar maupun di teras gedung pengadilan.
Aksi tersebut merupakan bentuk protes dan kekecewaan mereka terhadap PN Tenggarong yang belum juga mengeksekusi lahan seluas 400 hektare di Kelurahan Sanipah dan Kuala Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang kini digunakan perusahaan Total E&P Indonesie.
"Padahal Mahkamah Agung (MA) sudah sejak lama memenangkan gugatan Ahli Waris dan meminta pihak tergugat yakni Total E&P Indonesie membayar ganti rugi lahan sebesar Rp 20 milyar," kata Ketua Gepak Wilayah Selatan, Nazaruddin, selaku Koordinator Aksi.
Dikatakannya, pihak PN Tenggarong masih belum bisa melakukan eksekusi karena mesti menunggu Ketua PN Tenggarong Sunaryo Wiryo SH yang masih cuti untuk melaksanakan ibadah haji.
"Mengapa mesti menunggu Ketua? Bukankah ada wakil atau pejabat berwenang lainnya yang bisa menangani hal ini. Masa karena ketua cuti, hukum pun ikut cuti?" cetusnya.
Sementara dikatakan Lukman Adjam selaku Kuasa Hukum Ahli Waris, kasus ini berawal pada tahun 1997 ketika Total E&P Indonesie membeli lahan seluas 400 hektare kepada kelompok petani di Samboja. Padahal status lahan tersebut adalah milik ahli waris Adji Hamidsyah gelar AR Aryo Amidjojo Sapoetro.
"Gugatan ahli waris kemudian mulai dilimpahkan ke pengadilan sejak tahun 1998 dengan Tergugat I adalah Pemerintah RI dalam hal ini Pertamina dan Tergugat II Total E&P Indonesie," katanya.
Melalui proses yang cukup panjang, persidangan terus berlanjut hingga ke tingkat MA. Pada akhirnya, MA menolak eksepsi dari para tergugat dan memenangkan perkara tersebut bagi keluarga ahli waris A Hamidsyah.
Kendati telah dimenangkan MA sejak Desember 2005, lanjut Lukman, ternyata hingga sekarang, pihak tergugat tidak juga membayar ganti rugi Rp 20 milyar seperti yang telah diputuskan MA.
"Oleh karena itu, pihak ahli waris mendesak PN Tenggarong untuk segera melakukan eksekusi terhadap lahan yang kini masih dikuasai perusahaan Total E&P Indonesie," ujarnya lagi.
Aksi penutupan pintu pagar PN Tenggarong tadi siang tetap berjalan tertib. Meski pintu gerbang dijaga sejumlah para anggota Gepak, namun mereka tetap mempersilakan warga atau para pegawai untuk keluar masuk lingkungan PN Tenggarong. (win)
|