Galang Dana untuk Syaukani
Aksi penggalangan dana bagi Syaukani berlangsung selama 3 hari di Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/12/2007 15:22 WITA
Simpatisan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif H Syaukani HR dari Forum Komunikasi Persaudaraan Masyarakat Kukar (FKPMK) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sejak Sabtu (08/12) kemarin melakukan aksi penggalangan dana.
Pengumpulan dana untuk membantu Syaukani HR tersebut dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman dan sekitar Monumen Pancasila, Tenggarong. Simpatisan Syaukani bahkan mendirikan posko di kedua tempat itu lantaran aksi penggalangan dana itu dilakukan selama 3 x 24 jam non stop.
"Aksi penggalangan dana ini kami lakukan untuk membantu meringankan beban pak Syaukani yang saat ini sedang menghadapi masalah hukum di Jakarta," ujar Sekretaris Umum FKPMK dr Yantje Taroreh.
Menurut Yantje, aksi penggalangan dana ini merupakan bentuk kepedulian dan kecintaan warga terhadap figur Syaukani yang selama ini telah berjuang keras untuk membangun dan memajukan Kukar.
Salah seorang pengendara sepeda motor berhenti sejenak untuk menyumbangkan dananya untuk Syaukani Photo: Agri | | |
"Penggalangan dana ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat kepada pak Syaukani yang diminta KPK untuk mengembalikan dana Rp 35 milyar kepada negara. Jadi, berapapun besar sumbangan warga, entar Rp 1.000 atau pun Rp 500, akan kami terima," imbuh Yantje yang juga Direktur RSUD Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja itu.
Ditambahkannya, pengumpulan dana dilakukan selama 3 hari berturut-turut mulai Sabtu hingga Senin (10/12) mendatang. "Dana sumbangan dari masyarakat yang telah terkumpul selanjutnya akan dimasukkan ke kas daerah," pungkasnya.
Sekedar informasi, Bupati Kukar nonaktif Syaukani HR hingga kini masih menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam salah satu sidang belum lama ini, Syaukani dituntut dengan hukuman penjara 8 tahun berikut denda Rp 250 juta.
Di samping itu, Syaukani juga diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 35 milyar yang jika tidak dikembalikan diganti dengan pidana penjara selama 3,5 tahun. (win)
|