Antispasi Penyalahgunaan Bahan dan Zat Berbahaya Tim KDDBM Awasi Jajanan di Sekitar Sekolah
Jajanan yang beredar di sekitar sekolah akan terus diawasi Tim KBBDM Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 01/11/2007 09:00 WITA
Beraneka macam jajanan dalam bentuk makanan maupun minuman olahan saat ini banyak dijajakan para pedagang di lingkungan sekolah. Dengan harga yang relatif murah, makanan/minuman tersebut menjadi jajanan favorit anak-anak sekolah mulai dari tingkat SD hingga SLTA.
Namun apakah jajanan tersebut aman dan layak dikonsumsi bagi para pelajar? Untuk mengetahui hal itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Kutai Kartanegara (Kukar) bekerjasama dengan Balai Penelitian Obat & Makanan (BPOM) Kota Samarinda, Dinas Peternakan Kukar, dan Fakultas Pertanian Unikarta, belum lama ini melakukan razia terhadap jajanan di sekitar sekolah yang dicurigai mengandung zat berbahaya.
Razia yang dilakukan tim gabungan tersebut diawali dari SMA 3 Unggulan dan SMAN 2 Tenggarong. Kemudian di sekitar SMPN 2 Tenggarong dan SDN 002 Tenggarong. Dari sejumlah kantin sekolah maupun pedagang keliling, tim berhasil mengambil beberapa sampel jajanan.
"Sampel jajanan ini akan diuji di BPOM Samarinda. Kemudian dibawa ke Jakarta untuk diteliti lebih lanjut," ujar Kepala Bidang Kemasyarakatan Balitbangda, Drs Sugiarto MM.
Ditambahkan Sugiarto, razia ini dilakukan untuk memberi pelindungan kepada anak-anak sekolah dari jajanan yang tak layak dan berbahaya dikonsumsi. "Dalam artian, kita secara aktif dan rutin akan mengawasi peredaran makanan/minuman berbahaya," katanya.
Sementara dikatakan Murniwati SSos selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melalui Tim Kajian Bahan Berbahaya Dalam Makanan (KBBDM) Balitbangda, pihak pedagang jajanan seharusnya memperoleh izin dari sekolah dan Dinas Kesehatan setempat.
"Jika pedagang menjual jajanan dalam kemasan, produk tersebut harus mencantumkan informasi seperti nomor pendaftaran, nomor kode produksi, tanggal kadaluarsa, serta nama alamat dan telepon produsen," ujarnya.
Dengan demikian, lanjut Murniwati, pihak konsumen dapat mengetahui bahwa produk makanan atau minuman tersebut memang benar-benar aman dan layak untuk dikonsumsi. (win)
|