Peringatan Hari Kemerdekaan RI 48 Narapidana 'Merdeka', 334 Dapat Pengurangan Masa Hukuman
Wabup H Samsuri Aspar secara simbolis menyerahkan remisi kepada perwakilan warga binaan Lapas Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 17/08/2007 09:26 WITA
Bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-62, sebanyak 382 Narapidana dan Anak Pidana yang menghuni Lapas II/B Tenggarong menerima remisi dari Pemerintah Pusat.
Dari 382 penerima remisi itu, 48 orang mendapat remisi bebas langsung. Sedangkan sisanya sebanyak 334 orang, menerima remisi berupa pengurangan masa hukuman mulai dari 3 bulan, 4 bulan hingga 5 bulan.
Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI No W13.2783.PS.01.04 Tahun 2007 tentang Pemberian Remisi Pada Peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 2007
Diberikannya remisi bagi para Narapidana dan Anak Pidana ini ditandai dengan penyerahan surat Keputusan Menkumham RI dari Wabup Kutai Kartanegara (Kukar) Samsuri Aspar kepada Kepala Lapas Tenggarong Satirun Muchson, di lapangan dalam Lapas Tenggarong, tadi pagi.
Suasana apel pemberian remisi di lapangan dalam Lapas Tenggarong tadi pagi Photo: Agri | | |
Selain itu, Wabup Kukar juga menyerahkan secara simbolis SK tersebut kepada perwakilan warga binaan Lapas Tenggarong yang menerima remisi dari pemerintah pusat.
Menkumham RI Andi Mattalatta dalam amanat tertulis yang disampaikan Wabup Samsuri Aspar mengatakan, Pemerintah memberikan penghargaan berupa pengurangan masa menjalani pidana atau remisi kepada warga binaan yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Secara universal, lanjut Menkumham RI, pemberian remisi dilakukan atas berbagai alasan momentum, antara lain pada saat HUT kemerdekaan negara atau kepala negara, baik negara monarki maupun presidensial. "Dengan demikian, semangat remisi merupakan penghargaan dan penghormatan masyarakat dunia terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM)," katanya.
Menurut Menkumham, untuk mendapatkan remisi adalah hal yang mudah. "Kuncinya adalah disiplin diri. Kedisiplinan merupakan sikap yang tidak saja berlaku di dalam Lapas atau Rutan saja, melainkan juga dalam kehidupan sehari-hari," ujarnya.
Kepada warga binaan yang bebas hari ini, Menkumham RI berpesan agar mereka dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang baik dan taat hukum serta dapat menjadi insan pembangunan yang bertanggungjawab.
Acara pemberian remisi yang berlangsung di lapangan dalam Lapas Tenggarong ini diikuti ratusan warga binaan, dan dihadiri pula oleh pejabat Muspikab Kukar, kepala dinas/instansi di lingkungan Pemkab Kukar, serta jajaran karyawan dan Dharma Wanita Lapas Tenggarong. (win)
|