Berantas Pembalakan Liar Pemkab Kukar Siapkan Rp 750 Juta
Wabup Samsuri Aspar (kemeja putih) tampak serius mendengarkan pendapat Kapolres AKBP Suroto (kedua dari kanan) Photo: Humas Kukar/Rahman
|
KutaiKartanegara.com - 15/05/2007 22:56 WITA
Permasalahan illegal logging atau pembalakan liar mendapat perhatian serius dari pihak pemerintah daerah, dalam hal ini eksekutif dan legislatif, serta jajaran penegak hukum di Kutai Kartanegara (Kukar).
Buktinya, upaya untuk menanggulangi illegal logging ini telah membuat para petinggi di Kukar harus duduk satu meja. Seperti yang dilakukan Sabtu (12/05) lalu. Untuk kedua kalinya digelar Rapat Koordinasi Pemberantasan Illegal Logging yang dipimpin Wakil Bupati Drs H Samsuri Aspar MM di Pendopo Wabup Kukar, Tenggarong.
Hadir pula pada rapat penting tersebut adalah Kapolres Kukar AKBP Drs Suroto MSi, Dandim 0906/TGR Letkol Inf Hardani Lukita Adi, Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH, dan Ketua PN Tenggarong Sudirman WP SH MH. Selain itu hadir pula unsur Komisi III DPRD Kukar yang diwakili Ir Marten Apuy dan Ir HM Yusuf AS MM, serta sejumlah instansi terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup H Samsuri Aspar membacakan kembali hasil kepakatan Rakor Pemberantasan Illegal Logging yang telah dilakukan pada 20 September 2006 lalu.
Hasil rakor terdahulu disepakati untuk membentuk tim terpadu penanggulangan illegal logging dengan melibatkan instansi terkait sesuai Inpres No 4/2005 dan unsur masyarakat.
"Tim terpadu ini akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara terus menerus tentang penanggulangan illegal logging. Dan tim ini pula yang akan menertibkan Saw Mill atau Ban Saw," ujar Samsuri Aspar.
"Kemudian, penegakan hukum tetap dilaksanakan dengan mengacu pada hukum yang berlaku untuk menimbulkan efek jera. Untuk mempercepat proses penegakan hukum, pihak penyidik akan mengkoordinasikan dengan kejaksaan sehingga tidak terjadi bolak-balik berkas perkara," katanya.
Selain itu juga disepakati bahwa penerbitan IPK harus berdasarkan peraturan Bupati Kukar No 16/2006 tentang Izin Pemanfaatan Kayu pada Kawasan Budi Daya Non Kehutanan. Kemudian, dalam permintaan ijin penyitaan dan penetapan lelang harus dilaksanakan secara cepat.
Sedangkan kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) terhadap IPK kayu limbah akan dikonsultasikan oleh Pemkab Kukar kepada Menteri Kehutanan yang menetapkan besarnya dilimpahkan kepada Pemkab Kukar sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemkab Kukar membantu pembangunan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (RUPBASAN) dengan APBD anggaran tahun 2007. "Segala anggaran pembiayaan penanggulangan pemberantasan illegal logging didukung oleh Pemkab Kukar melalui APBD," ujar Samsuri seraya menambahkan bahwa besar anggarannya mencapai Rp 750 juta. (win)
|