BPD Kota Bangun I, BPD Pertama Sesuai Perda No 8/2006
Wabup H Samsuri Aspar memberikan ucapan selamat kepada jajaran BPD Kot Bangun I yang baru dilantik Photo: Humas Kukar/Agus Salim
|
KutaiKartanegara.com - 20/04/2007 14:47 WITA
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kota Bangun I, Kecamatan Kota Bangun, secara resmi dilantik oleh Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Samsuri Aspar, Sabtu (14/04) pekan lalu. Mereka yang dilantik adalah Jamir, Eny Lukmawati, Hardi, Enny Mardhiyah dan Sopan Sopian.
Sementara yang masuk daftar tunggu atau sebagai Pengganti Antar Waktu yakni Tuginem, Karino, Sroso dan Yoyok Tigiyo. Semua nama itu ditetapkan dari hasil musyawarah para tokoh-tokoh masyarakat Desa Kota Bangun I pada 26 Maret lalu.
Jajaran BPD Kota Bangun I ini sendiri merupakan BPD pertama di Kukar yang terpilih sesuai UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP No 72/2006 tentang Desa serta Perda Kukar No 8/2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Wabup H Samsuri Aspar dalam sambutannya mengatakan, jika desa ingin maju, maka pemerintahan desa yang terdiri atas Kepala Desa (Kades) dan BPD harus bermitra atau bekerjasama dengan baik.
"Sebab ada banyak contoh. Akibat kades dengan BPD-nya terus 'becakut' atau ribut melulu, tak banyak kegiatan pembangunan berhasil dicapai. Kalau sudah begitu, kasihan masyarakat desa yang harus menjadi korban," ujar Samsuri sembari berharap hal demikian tidak terjadi di Desa Kota Bangun I.
Namun, melihat hubungan baik selama ini dijalin Ny Agustina selaku kades dengan kalangan BPD-nya, Samsuri yakin ke depan perkembangan Desa Kota Bangun I itu semakin cerah. Apalagi Kota Bangun I juga dikenal sebagai sebuah desa yang cukup dinamis perkembangannya. Baik dari segi pembangunan fisik maupun nonfisik, tercermin dari kondisi perekonomian masyarakatnya terbilang baik.
"Jika BPD ingin mengetahui beberapa hal, terkait anggaran pembangunan maupun hasil dicapai, itu wajar. Maka kades harus memberikan keterangan atau penjelasan, karena itu sesuai aturan perundang-undangan berlaku. Tapi ya itu tadi, harus didasari dengan kerjasama yang baik. Kalau memang ada permasalahan, tolong dimusyawarahkan. Mengingat BPD ini sama fungsinya dengan DPR-nya desa," demikian pesan Samsuri.
Sementara dikatakan Kabag Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdes) Setkab Kukar, H Supeno SPd MM, sebelum digelar musyawarah untuk menetapkan BPD Kota Bangun I, pihaknya benar-benar menelaah secara rinci apa-apa tercakup di Perda No 8/2006, khususnya mengenai keterlibatan masyarakat umum dalam musyawarah dalam menetapkan susunan atau keanggotaan BPD.
Karena semua calon sudah diumumkan tertulis selama 7 hari, terpasang di sejumlah tempat di desa itu, maka peserta musyawarah hanya sejumlah warga yang benar-benar mewakili elemen desa terkait," kata Supeno didampingi Kasubag Tata Pemerintahan Desa, Hamly SE. (win)
|