HUT ke-1 LSM BOM Kukar Aparat Penegak Hukum Diskusi Seputar Penegakan Supremasi Hukum
Diskusi dalam rangka HUT ke-1 LSM BOM menampilkan pembicara dari jajaran penegak hukum di Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 13/03/2007 21:28 WITA
Persoalan penegakan supremasi hukum di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi perbincangan menarik dalam acara diskusi yang digelar LSM Barisan Oposisi Murni (BOM) Kukar di gedung Serapo LPKK, Tenggarong, Senin (12/03) malam.
Diskusi yang dimoderatori Wakil Sekretaris BOM Kukar Fatahuddin ini menampilkan 4 orang pembicara. Masing-masing adalah Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Nandang Mu'min Wijaya SIK, Wakil Ketua PN Tenggarong Bambang SH, serta praktisi hukum dari Tenggarong, Nasrun SH.
Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati satu tahun berdirinya LSM BOM Kukar ini dihadiri Anggota DPRD Kukar Marwan SP dan Rahmat Santoso, serta puluhan aktivis dari beberapa LSM, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan di Kukar.
Dikatakan Koordinator LSM BOM, Efri Novianto, tema yang diangkat dalam diskusi ini adalah "Sudahkah Hukum Sebagai Panglima di Kukar?".
Koordinator LSM BOM Kukar Efri Novianto saat menyampaikan pengantarnya Photo: Agri | | |
Menurutnya, hal tersebut sangat menarik untuk diangkat mengingat seringnya pejabat tinggi di Kukar, baik Bupati maupun Wakil Bupati, yang menyatakan bahwa hukum merupakan panglima tertinggi di Kukar.
Namun, menurut Efri, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di Kukar. Hal itu terbukti dengan adanya temuan KPK mengenai dugaan korupsi di Pemkab Kukar yang bahkan menjerat Bupati H Syaukani HR sebagai tersangka.
"Bahkan beberapa waktu lalu KPK telah turun langsung ke Kukar untuk melakukan pemeriksaan ke beberapa dinas/instansi. Yang menjadi pertanyaan, kemana aparat hukum di daerah seperti Polres Kukar dan Kejaksaan Negeri? Mengapa KPK dapat memeriksa, sementara aparat hukum di daerah tidak bisa?" ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Kajari Tenggarong Timbul Manullang SH mengatakan bahwa pihaknya tidak tidur terhadap pengungkapan kasus korupsi di Kukar. Menurutnya, kalau KPK sudah menemukan adanya dugaan korupsi pada satu instansi, pihaknya tidak perlu lagi melakukan hal yang sama untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pemeriksaan.
Bahkan, lanjut Timbul, pihaknya telah menangani 4 kasus dugaan korupsi yang mana 3 diantaranya telah diserahkan ke Timtas Tipikor dan 1 kasus lagi telah dilimpahkan ke KPK.
"Namun saya belum bisa mengungkapkan kasus tersebut karena masih dalam tahap penyelidikan," ujarnya.
Sementara Nandang Mu'min Faisal dari Polres Kukar meminta LSM BOM untuk menjalankan perannya sebagai kontrol sosial dari masyarakat. Dia mengajak LSM BOM untuk bersama-sama mendukung mewujudkan hukum sebagai panglima di Kukar. (win)
|