Pertemuan Pejabat Muspikab Kukar dengan Masyarakat Dayak Judi Botor Buyang Tetap Tidak Dapat Dibenarkan
Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya (tengah) menyatakan tetap akan menindak tegas pelaku perjudian di Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/02/2007 19:24 WITA
Meski masyarakat Dayak menyebut Botor Buyang tidak dapat lepas dari ritual adat Ngugu Tahun atau pun Kwangkay, namun jenis taruhan Botor Buyang ini merupakan salah satu bentuk perjudian yang tak dapat dibenarkan di negara hukum Republik Indonesia, termasuk di Kutai Kartanegara (Kukar).
Bahkan para pejabat Muspikab Kukar, mulai dari Wabup H Samsuri Aspar, Kapolres AKBP Darmawan Sutawijaya hingga Dandim 0906/TGR Hardani Lukitanta Adi, dengan tegas menolak legalisasi Botor Buyang tersebut.
Hal tersebut terungkap dari pertemuan antara Pejabat Muspikab Kukar dengan tokoh adat dan masyarakat Dayak di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, tadi siang.
Pertemuan yang dipimpin langsung atau dimoderatori Wabup H Samsuri Aspar ini juga dihadiri Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi, Ketua Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Kukar Samuel Robert Djukuw serta pejabat dari dinas/instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar.
Utusan masyarakat Dayak meminta agar Botor Buyang tetap dapat dilaksanakan pada setiap ritual Ngugu Tahun Photo: Agri | | |
Dikatakan Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya, pertemuan dengan pejabat Muspikab yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan di Mapolres Kukar belum lama ini, pasca ditangkapnya sejumlah pelaku Botor Buyang di Kelurahan Jahab, Tenggarong.
Menurut Kapolres Kukar, apa pun bentuk dan namanya, taruhan termasuk bentuk perjudian yang dilarang di negara Indonesia. "Kami sebagai aparat penegak hukum hanya melaksanakan tugas saja. Jadi kami tetap akan melakukan tindakan hukum terhadap pelaku perjudian, karena praktek perjudian jelas-jelas dilarang negara," tegasnya.
Ditambahkan Darmawan, pihaknya menjunjung tinggi adat istiadat, termasuk adat istiadat masyarakat Dayak. "Namun kami hanya mendukung adat istiadat yang tidak melanggar peraturan" demikian kata Kapolres Kukar.
Sementara Ketua PDKT Kukar Samuel Robert Djukuw menghimbau warga Dayak untuk menaati hukum yang berlaku di negara Rebuplik Indonesia. "Apalagi ini demi kebaikan bersama," ujarnya.
Wabup Kukar H Samsuri Aspar (kiri) didampingi Ketua DPRD H Bachtiar Effendi saat memimpin pertemuan Photo: Agri | | |
Samuel mengakui bahwa praktek Botor Buyang telah menjadi tradisi di masyarakat Dayak pada upacara adat Ngugu Tahun dan Kwangkay yang tak dapat dipisahkan. "Namun dari literatur yang saya baca, Botor Buyang bukan lah adat budaya asli masyarakat Dayak. Praktek ini dibawa oleh pedagang Tionghoa di masa lalu dalam rangka meramaikan usaha dagangnya," jelas Samuel.
Oleh karena itu, lanjut Samuel, masyarakat Dayak mesti merumuskan mana adat istiadat yang murni dan mana yang bukan. "Kalau adat istiadatnya murni merupakan aset yang mesti kita kembangkan," katanya.
Setelah berdialog panjang lebar, Wabup H Samsuri Aspar juga meminta kepada masyarakat Dayak untuk tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Samsuri juga meminta agar masyarakat Dayak tidak menggelar Botor Buyang hingga keluar maklumat atau keputusan dari Ketua Adat Dayak Besar Kaltim Yurnalis Ngayoh yang juga Plt Gubernur Kaltim mengenai tradisi Botor Buyang. (win)
|