Unikarta Harus Tingkatkan Disiplin Akademik Mahasiswa Lama Mesti di-DO
Pihak Unikarta diminta menindak tegas mahasiswa yang telah lama menempuh pendidikan Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 26/02/2007 16:54 WITA
Pihak kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) diminta untuk menindak tegas dengan memberhentikan atau men-drop out (DO) terhadap mahasiswanya yang telah melewati batas semester yang ditentukan.
Demikian hal tersebut dikemukakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Unikarta, Fatahuddin, kepada KutaiKartanegara.com di Tenggarong, Minggu (25/02) kemarin.
Menurutnya, pihak Fakultas mapun Rektorat harus meningkatkan disiplin akademik dengan memberhentikan mahasiswanya yang sudah Semester 15 khusus mahasiswa program S-1 dan semester 11 bagi mahasiswa D3.
"Hal seperti ini tidak boleh kita biarkan, karena nantinya akan merusak citra Unikarta," ujar Fatahuddin didampingi Presiden BEM FISIP Unikarta, Wahyudi.
Dikatakan Fatahuddin, hingga saat ini pihaknya menemukan ada 3 mahasiswa yang seharusnya tidak berstatus sebagai mahasiswa lagi. "Bahkan kami dengar bahwa Dekan Fakultas Teknik telah mengeluarkan surat rekomendasi bahaw mereka semua diperbolehkan untuk Alih Jenjang ke S-1.Padahal hal ini haram dilakukan," tandasnya.
Ditambahkannya, hal tersebut telah menyalahi Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 232/U/2000 dan Keputusan Rektor nomor 130/BAAK/II-a/XII/2003. Disana jelas sudah diatur bahwa mahasiswa S-1 hanya diperbolehkan mengikuti masa kuliah paling lama 14 semester dan mahasiswa D3 hanya diperbolehkan mengikuti masa kuliah paling lama 10 semester.
Bahkan dalam Keputusan Rektor lebih jelas dikatakan bahwa ketika mahasiswa sudah melampaui batas akhir semester 14 (S-1) dan semester 10 (D-3), maka mahasiswa yang bersangkutan harus di-DO melalui keputusan Rektor/
"Jangan berdalih rektornya tidak ada di tempat kemudian tidak bisa mengeluarkan keputusan. Karena masih ada PR I yang memiliki peranan penting menangani masalah pengajaran," cetusnya.
Dengan adanya mahasiswa yang telah melewati batas akhir semester namun belum juga di-DO, seolah-olah semua pihak menutup mata atas hal ini. Oleh karena itu pihaknya menuntut pihak kampus mengeluarkan surat DO dalam waktu seminggu ke depan.
"Jika PR I Unikarta (Ir HM Arifin Mas'ud-red) belum juga mengeluarkan surat DO, tunggu saja gerakan mahasiswa selanjutnya. Kami juga akan laporkan hal ini ke Kopertis Wilayah XI dan Dirjen Pendidikan Tinggi untuk ditindaklanjuti" kata Fatahuddin. (win)
|