572 CPNSD Terima SK Pengangkatan Tujuh CPNSD Bermasalah Batal Diangkat
Sekkab Kukar HM Husni Thamrin didampingi Kepala BKD Kukar H Didi Marzuki saat menyerahkan SK pengangkatan secara simbolis kepada perwakilan CPNSD Photo: Humas Kukar/Agus Salim
|
KutaiKartanegara.com - 20/02/2007 20:13 WITA
Dari 579 Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang dinyatakan lolos seleksi beberapa waktu lalu, sebanyak 7 orang CPNSD dinyatakan bermasalah sehingga batal memperoleh SK pengangkatan mereka.
Hal tersebut dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kukar dr H Didi Marzuki MM, pada acara penyerahan SK pengangkatan CPNSD Kukar formasi tahun anggaran 2006 di Ruang Serba Guna Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, tadi siang.
"Secara keseluruhan CPNSD yang diangkat berjumlah 579 orang, terdiri dari Umum sebanyak 129 orang dan Honorer 450 orang. Namun, dari jumlah tersebut, 7 orang dibatalkan sebagai CPNSD," kata Didi Marzuki.
Ditambahkan Didi, ke 7 orang yang batal menjadi CPNSD Kukar tersebut terdiri dari 1 orang kategori Umum dan 6 orang kategori Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) atau pegawai honorer. "Satu orang CPNSD kategori Umum batal menerima SK karena yang bersangkutan tidak mencukupi umur sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sedangkan dari 6 orang pegawai honorer yang juga batal diangkat, 3 di antaranya karena nama mereka tidak tercantum dalam database pegawai honorer Pemkab Kukar. Kemudian 1 orang lagi karena usianya sudah melampaui batas yakni diatas 46 tahun.
"Satu orang lagi terindikasi telah memalsukan ijazah, dan 1 orang karena ijazahnya tidak masuk dalam formasi yang diminta," jelas Didi didampingi Sekretaris BKD Drs Wilmar Sinaga MM, dan Kabag Ortal Drs Ubang Hardiyanto MM.
Dengan dibatalkannya 7 orang CPNSD, maka jumlah CPNSD yang berhak menerima SK pengangkatan mereka hari ini adalah sebanyak 572 orang saja. Penyerahan SK pengangkatan CPNSD Kukar ini dilakukan secara simbolis oleh Sekkab Kukar Drs HM Husni Thamrin MM kepada 5 orang perwakilan CPNSD Honorer dan 5 orang CPNSD Umum.
Sekkab HM Husni Thamrin dalam sambutannya mengharapkan agar para CPNSD yang telah diangkat dapat semakin meningkatkan kedisiplinan dan kinerjanya. Thamrin juga meminta para CPNSD tersebut dapat bekerja dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab, dimana pun mereka ditempatkan, baik di desa maupun kota.
"Karena sesuai dengan persyaratan, CPNSD harus bersedia ditempatkan di mana saja, di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Husni Thamrin. (win)
|