Pengusaha dan Buruh Kayu Protes Penyitaan Kayu oleh Polisi
Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi (tengah) didampingi Kapolres AKBP Darmawan Sutawijaya saat menerima kedatangan pengurus Hikpaba Kukar yang dipimpin Asrul eddy (kanan) Photo: DPRD Kukar/Dian
|
KutaiKartanegara.com - 26/01/2007 00:55 WITA
Keberatan atas tindakan pihak Polres Kutai Kartanegara (Kukar) yang menyita 200 meter kubik kayu milik salah seorang anggotanya, puluhan orang warga yang terdiri dari pengurus Himpuan Pengusaha Kayu Bangunan (Hipkaba) Kukar dan para buruh kayu mengadu ke wakil rakyat di gedung DPRD Kukar.
"Pengamanan kayu yang dilakukan polisi itu tanpa sepengetahuan anggota Hipkaba dan terkesan sewenang-wenang. Mereka datang dan tiba-tiba memasang garis polisi," cetus Ketua Hikpaba Asrul Eddy dalam dengar pendapat bersama DPRD dan Muspida Kukar, Kamis (25/01) siang.
Hadir dalam kegiatan dengar pendapat yang difasilitasi Ketua DPRD Bachtiar Effendi itu di antaranya adalah Sekkab Kukar Drs HM Husni Tamrin MM, Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya, sejumlah anggota DPRD Kukar, serta beberapa pejabat dari dinas/instansi terkait.
Ditambahkan Asrul Eddy, anggotanya tidak ada melakukan praktek illegal logging atau pembalakan liar. "Apa yang dilakukan anggota Hipkaba selama ini hanya mengambil bagian sisa kayu hasil pembukaan lahan," tandasnya.
Sambil menanti perwakilan mereka berdialog dengan pihak terkait, para buruh kayu dengan sabar menunggu di luar gedung DPRD Kukar Photo: DPRD Kukar/Dian | | |
Menurutnya, pengelolaan kayu yang dilakukan pihaknya sebenarnya telah menjadi mata pencarian warga. "Masyarakat Kukar 75% memiliki pendapatan dari sumber usaha kayu lokal. Jika pemerintah daerah tidak memiliki perhatian terhadap pengelolaan kayu lokal, maka dikhawatirkan akan berdampak pada kehidupan ekonomi warga," ujar Asrul.
Dengan adanya pengamanan kayu yang dilakukan pihak berwajib tersebut, ujar Asrul, para pengusaha kayu bangunan di Kukar saat ini merasa terancam. Oleh karena itu, Asrul berharap agar penyelesaian masalah kayu anggota Hipkaba dapat secepatnya dituntaskan dengan bijak.
Menanggapi keluhan yang disampaikan Asrul, Kapolres Kukar AKBP Darmawan Sutawijaya mengatakan bahwa apa yang dilakukan pihaknya telah melalui prosedur yang ada. "Jadi, kami tidak melakukan tindakan di luar mekanisme atau tanpa dasar," tegasnya.
Darmawan dapat memaklumi keberatan yang disampaikan pengurus Hipkaba tersebut sebagai hal yang wajar. "Namun kami tidak akan menahan kayu warga kalau disertai surat dan dokumen izin yang lengkap. Tapi, jika tidak ada surat izin yang lengkap, maka sudah kewajiban kami untuk menahan kayu-kayu ilegal," kata Darmawan.
Menurut Darmawan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap praktik ilegal logging secaraq intensif di daerah ini. "Kami juga didukung dengan informasi masyarakat. Ini kan langkah kerjasama yang baik," tandasnya.
Kedatangan warga dari Hikpaba dan buruh kayu ini ke DPRD Kukar ini mendapat perhatian serius dari pihak Polres Kukar dengan menerjunkan puluhan personelnya. Aparat Polres Kukar ini telah berjaga-jaga di DPRD Kukar sebelum jajaran pengusaha dan buruh kayu tiba di gedung dewan.
Kendati situasinya cukup panas, pertemuan antara pihak Hikpaba dengan DPRD dan Muspida Kukar ini berjalan aman dan lancar. Usai dialog, warga Hikpaba membubarkan diri dengan tertib. (win)
|