UU No 32/2004 dan Perda No 8/2006 Disosialisasikan Aparat Desa Berhak Ubah Lembaga Desa dan Buat Peraturan
Suasana sosialisasi UU 32/2004 dan Perda No 8/2006 oleh Bagian Pemdes Setkab Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 10/01/2007 23:28 WITA
Untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada aparatur desa agar mampu menempatkan posisi sebagai aparat yang profesional di bidangnya, Bagian Pemerintahan Desa dan Kelurahan (Pemdes) Sekretariat Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) hari ini menyosialisasikan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Desa dan Perda No 8/2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPDes) beserta Petunjuk Pelaksanaannya.
Kegiatan sosialisasi kedua produk hukum yang berlangsung selama sehari ini dibuka secara resmi oleh Asisten III Pemkab Kukar Drs AR Ruznie Oms SH MM tadi pagi di Pendopo Wakil Bupati Kukar, Tenggarong.
Menurut Kabag Pemdes H Supeno SPd MM, sosialisasi ini ditujukan bagi 100 aparat di 20 Desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Loa dan Loa Janan. Menurutnya dari 100 peserta yang mengikuti sosialisasi sehari ini sebanyak 72 peserta berasal dari 12 Desa di Kecamatan Loa Kulu dan 28 peserta dari 8 Desa di Kecamatan Loa Janan.
Sementara Asisten III Ruznie Oms mengharapkan agar dalam menafsirkan UU 32/2004 dan Perda 8/2006 lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi masing-masing desa. "Untuk itu peserta harus serius menyimak materi sosialisasi ini," ujarnya.
Menurutnya, banyak hal dari kedua produk hukum ini yang belum dikenal dengan baik oleh aparat desa dan kecamatan. "Buktinya setiap kali ada masalah menyangkut kedua produk hukum ini, Kepala Desa atau Lurah maupun Aparat Kecamatan selalu pada akhirnya berkonsultasi dengan pihak Pemdes di Pemkab Kukar," ujarnya.
Seharusnya, lanjut Ruznie Oms, masalah yang dihadapi desa maupun di kecamatan yang berkaitan dengan kedua ketentuan hukum ini dapat diselesaikan dengan baik di tingkat desa atau kecamatan. "Ke depan nanti segala masalah di desa harus dapat dituntaskan di tingkat kecamatan," kata Ruznie Oms.
Dikatakan pula, sesuai UU 32/2004 dan PP 72/2005 tentang Desa maka aparat desa diberi kesempatan membentuk dan merubah lembaga desa termasuk membuat peraturan desa.
Untuk melakukan perubahan dan membentuk lembaga serta membuat peraturan desa ini hendaknya Kepala Desa harus bekerjasama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPDes).
"Karena BPdes tersebut merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai unsur pemerintahan Desa," demikian tandasnya. (ale/win)
|