Irma Darul Mutmainnah Budidaya Ikan Nila di Kolam Masjid
Kolam di halaman Masjid Darul Mutmainnah, Kelurahan Mangkurawang, yang kini dimanfaatkan untuk budidaya ikan nila Photo: Rian
|
KutaiKartanegara.com - 05/11/2006 23:12 WITA
Membudidayakan ikan Nila dengan menggunakan karamba di sungai atau di kolam khusus merupakan hal yang lumrah dilakukan banyak orang. Namun apa yang dilakukan Ikatan Remaja Masjid (Irma) Darul Mutmainnah, Kelurahan Mangkurawang, Tenggarong, cukup unik. Budidaya ikan Nila justru dilakukan di kolam wudhu yang berada di halaman masjid.
Menurut Ketua Irma Darul Mutmainnah, Musliansyah, inisiatif untuk membudidayakan ikan nila di kolam wudhu milik masjid ini awalnya hanya ide iseng yang terlontar bersama rekan-rekannya saat menunggu berbuka puasa Ramadan lalu.
Setelah tanya sana-sini ke berbagai pihak tentang tata cara membudidayakan ikan nila di kolam, lanjut Musliansyah, pihaknya sepakat untuk memulai program ini.
"Kami juga melakukan konsultasi dengan ustadz dan kyai yang ada di Kelurahan Mangkurawang agar ke depannya tidak terjadi permasalahan. Ternyata semua yang kami temui umumnya menyambut baik usaha ini," ujarnya
Ditambahkan Musliansyah, program budidaya ikan nila ini dimulakan setelah Lebaran Idul Fitri 1427 H lalu dengan menebar sekitar 2.000 lebih benih ikan Nila berusia 6 bulan.
Penebaran bibit ikan di kolam berukuran 20 x 10 meter ini disaksikan beberapa pengurus Masjid Darul Mutmainnah dan orangtua anggota Irma serta warga sekitar masjid.
"Sejak bibit ditebar dua pekan lalu, setiap hari kami memantau perkembangannya termasuk memberi makan ikan. Disamping itu agar bibit ikan berupa anakan Nila ini dapat tumbuh normal kami juga telah memasang pagar terbuat dari kawat sekeliling kolam," kata Musliansyah.
Menurutnya, pagar kolam tersebut ketika tidak dipakai berwudhu akan dikunci agar budidaya ikan ini tidak mengalami kegagalan. Sedang tujuan dari program ini selain memberikan pengalaman bagi anggota Irma Darul Mutmainnah juga nantinya bila sudah layak dikonsumsi akan dimanfaatkan jamaah masjid Darul Mutmainnah.
"Terutama untuk konsumsi pada acara-acara kegiatan pengurus Irma maupun Masjid Darul Mutmainnah sendiri, seperti kegiatan pengajian, halal bi halal maupun dalam peringatan hari-hari besar Islam lainnya," katanya. (ian)
|