Statuta Unikarta Bakal Direvisi
Kampus Unikarta segera merivisi Statutanya yang akan diberlakukan mulai tahun akademik 2007-2008 Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 04/11/2006 14:14 WITA
Statuta atau aturan main sejenis Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) akan segera direvisi. Sebagai langkah awal, pihak Senat Universitas telah membentuk Tim Revisi Statuta.
Tim yang diketuai Dr Ir HM Aswin MM dan Sekretaris Tim Dr Iskandar SSos MSi ini akan dibantu 21 anggota lainnya yang berasal dari perwakilan lembaga internal kampus seperti Lembaga Penelitian (Lemlit) dan program Magister Administrasi Publik (MAP).
Menurut Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan Unikarta, Surya Agus SP, Statuta Unikarta tahun 2003 yang sekarang menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan di Unikarta Tenggarong termasuk civitas akademikanya akan direvisi pasal per pasal.
"Tujuannya demi menyesuaikan dengan kondisi jaman dengan berpatokan pada konsep penyelenggaraan pendidikan tinggi yang modern," ujar Surya Agus ketika ditemui di kampus Unikarta, Tenggarong, Jum'at (03/11) kemarin.
Revisi pasal per pasal dalam Statuta Unikarta ini dievaluasi secara seksama, termasuk Pasal 11 tentang jabatan Rektor adalah Bupati yang menjabat.
Direncanakan target final revisi Statuta Unikarta ini pada akhir tahun ini. "Insya Allah tahun akademik 2007-2008 Statuta baru Unikarta Tenggarong sudah dapat diaplikasikan dalam kehidupan kampus," katanya. (ian)
|