Zakat Fitrah di Kukar Ditetapkan Rp 15.000 dan Rp 17.500
KutaiKartanegara.com - 13/10/2006 21:12 WITA
Ada dua pilihan bagi umat Muslim di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar) yang ingin menyalurkan zakat fitrahnya pada tahun 1427 Hijriah ini, yaitu masing-masing senilai Rp 15.000 dan Rp 17.500.
Kedua pilihan ini merupakan hasil keputusan Rapat Koordinasi (Rakor) yang digelar Kantor Departemen Agama (Depag) Kukar dengan instansi dan lembaga terkait dua hari lalu di Tenggarong.
Dikatakan Kepala Kantor Depag (Kakandepag) Kukar Drs H Djamaluddin HD saat ditemui usai sholat Jum'at di Masjid Agung Tenggarong, sebenarnya pada Rakor itu disepakati bahwa ada tiga opsi kategori bagi umat Islam di Kukar untuk membayar besaran zakat fitrahnya.
"Pertama adalah kelas atas, kemudian kelas menengah dan kelas bawah. Namun setelah dilakukan diskusi panjang, akhirnya disepakati hanya ada dua kategori saja yaitu kelas atas dan menengah. Sedang untuk kelas bawah ditiadakan dan dinaikan statusnya menjadi sama dengan kelas menengah," jelasnya.
Sehingga dengan demikian, lanjut H Djamaluddin, untuk masyarakat mampu atau yang digolongkan kelas atas besaran zakat fitrahnya tahun ini sebesar Rp 17.500 per jiwa dan untuk masyarakat kelas menengah dan bawah ditetapkan sebesar Rp 15.000 per jiwa.
Setelah ditetapkannya besaran zakat fitrah, Djamaluddin berharap agar masyarakat Muslim Kukar segera menunaikan kewajiban zakat fitrahnya. Hal ini perlu segera dilakukan karena adanya keterbatasan petugas pembagi zakat fitrah dan luasnya sasaran distribusi.
Djamaluddin meminta para muzaki (orang wajib mengeluarkan zakat fitrah-red) di Kukar sebaiknya melakukan kewajibannya seawal mungkin. Menurutnya himbauan ini penting, karena kebiasaan umat dalam menyalurkan zakat fitrahnya selalu dilakukan sehari atau semalam menjelang perayaan Idul Fitri. "Hal ini tentu saja cukup merepotkan para petugas untuk mendistribusikan zakat fitrah sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan," demikian katanya. (joe)
|