Arah Kebijakan Umum Disepakati, Pemkab Kukar Ajukan RAPBD Rp 2,251 Triliun
Bupati Kukar Hadi Sutanto ketika menyampaikan nota RAPBD Kukar tahun 2005 yang mencapai lebih dari Rp 2,2 triliun Photo: Yanda
|
KutaiKartanegara.com - 09/03/2005 23:09 WITA
Arah Kebijakan Umum (AKU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 disepakati oleh pihak eksekutif dan legislatif yang ditandai dengan penandatanganan AKU APBD Kukar 2005 oleh Penjabat Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto dengan Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi dalam Sidang Paripurna IV yang berlangsung Rabu (09/03) siang di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Bupati Kukar Hadi Sutanto dalam pidatonya mengatakan, APBD dengan sistem kinerja harus menggambarkan dengan tepat komponen dan tingkat pelayanan apa yang akan dicapai dalam satu tahun anggaran. Demi mencapai sasaran itu terlebih dahulu diperlukan kebijakan maupun ketentuan yang disepakati antara eksekutif dan legislatif sebagai acuan dalam menyusun APBD. Sasaran dan kebijakan itu selanjutnya dituangkan ke dalam dokumen yang berisi petunjuk maupun garis besar perencanaan anggaran yang dinamakan AKU APBD.
Bupati Kukar Hadi Sutanto didampingi Ketua DPRD H Bachtiar Effendi saat menandatangani nota kesepakatan AKU APBD Kukar Photo: Joe | | |
Ditambahkannya, AKU APBD memiliki 2 fungsi yaitu selain sebagai pedoman penyusunan APBD juga berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja keuangan daerah dalam satu tahun anggaran. "Bagi Pemkab, AKU APBD berfungsi sebagai instrumen perencanaan dan pengendalian keuangan daerah. Sementara bagi DPRD, menjadi tolok ukur kinerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan APBD. Untuk menjadi pedoman bersama, maka AKU APBD harus terlebih dahulu disepakati kedua pihak yaitu Pemkab dan DPRD," kata Hadi Sutanto.
Kesepakatan tersebut, papar Hadi Sutanto, harus diwujudkan dalam suatu Nota Kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif dengan tujuan agar dapat saling mempertanggungjawabkan. Diakui pula bahwa dalam penyusunan AKU APBD Kukar 2005 ini Pemkab kukar telah mempertimbangkan input yang berasal dari aspirasi warga maupun kinerja Pemkab masa lalu. Disamping itu, kebijakan Pemerintah Pusat, estimasi kapasitas keuangan daerah seperti pendapatan dan belanja juga menjadi bahan pertimbangan. Demikian katanya.
Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi (kanan) ketika menerima penyampaian nota RAPBD dari Bupati Hadi Sutanto Photo: Yanda | | |
Dalam dokumen AKU APBD Kukar yang disepakati memang belum secara jelas dan rinci mencantumkan nilai atau besaran dana yang dialokasi pada setiap komponen, baik dari aspek pendapatan maupun belanja. Namun didalamnya termuat komponen pelayanan pemerintah dan tingkat pencapaiannya berdasarkan klasifikasi bidang kewenangan Pemkab seperti bidang pertanian, kesehatan dan pekerjaan umum. Ada 18 bidang kewenangan Pemkab Kukar dalam menyikapi AKU APBD Kukar 2005 ini.
Usai penandatanganan AKU APBD Kukar 2005, acara dilanjutkan dengan Rapat Paripurna V masa sidang pertama DPRD Kukar tentang penyampaian Nota RAPBD Kukar tahun 2005 oleh Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto. Adapun besaran RAPBD Kukar tahun 2005 yang disampaikan Hadi Sutanto ini mencapai Rp 2,251 Trilyun lebih. (joe/nop)
|