HMI Tenggarong Pertanyakan Percepatan Pilkada
KutaiKartanegara.com - 08/03/2005 23:54 WITA
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang telah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kukar akan berlangsung pada 26 Mei 2005 atau dipercepat dari bulan Juni seperti yang ditegaskan dalam UU No 32/2004 dan PP No 6/2005 dipertanyakan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tenggarong.
Menurut Ketua Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah HMI Tenggarong, Hendy Yuzar, seperti yang tertuang dalam UU No 32/2004 pasal 233 ayat 1 dan PP No 6/2005 pasal 146 dinyatakan bahwa Kepala Daerah yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2004 sampai bulan Juni 2005 maka Pilkada secara langsung diselenggarakan pada bulan Juni.
“Itulah sebabnya kami mempertanyakan dasar dan alasan KPUD Kukar sehingga akan menggelar Pilkada pada 26 Mei 2005. Jangan sampai menimbulkan kesan tergesa-gesa dan tidak berdasar sehingga dipercepat pelaksanaannya,” ujar Hendy didampingi Wakil Sekretaris Umumnya, Padlansyah.
Dan satu hal lagi, kata Hendy, seperti yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut dinyatakan bahwa kegiatan penyelenggaraan Pilkada meliputi 2 tahapan yakni masa persiapan dan masa pelaksanaan. “Pada masa persiapan disebutkan bahwa DPRD memberitahukan kepada kepala daerah tentang masa jabatan yang telah habis dan selanjutnya memberitahukan kepada KPUD. Barulah kemudian KPUD memiliki dasar untuk melaksanakan proses-proses lanjutan masa persiapan untuk penyelenggaraan Pilkada,” tuturnya.
“Tapi berdasarkan info yang ada mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan DPRD Kukar. Lalu, dengan dasar apa penyelenggaraan Pilkada kalau tahapan-tahapan yang ada tidak dijalani secara sistematis atau bukan loncat-loncat seperti ini. Jangan hanya karena ingin penyelenggaraan Pilkada Kukar lebih cepat sehingga tidak memperhatikan aturan,” kata Hendy lagi.
Ketika ditanya apakah HMI tidak setuju Pilkada Kukar dipercepat? Hendy Yuzar mengatakan masalahnya bukan setuju atau tidak setuju. “Pada prinsipnya HMI Cabang Tenggarong sangat mendukung Pilkada di Kukar agar berjalan lancar dan sukses. Cuma yang kami permasalahkan adalah apa dasar yang digunakan KPUD Kukar sehingga Pilkada dipercepat? KPUD harus menjelaskan mengenai hal tersebut karena ini menyangkut peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Hendy. (win)
|