Ingat, Dokumen Kependudukan Yang Ada TTE Tak Perlu Dilegalisir Kepala Disdukcapil Kukar M Iryanto menunjukkan QR Code pada Kartu Keluarga yang bisa dipindai untuk memastikan keabsahan dokumen kependudukan Grafis: Agri
KutaiKartanegara.com - 03/07/2020 07:54 WITA
Masyarakat tak perlu lagi melakukan permintaan legalisir terhadap fotokopi KTP-el dan dokumen kependudukan yang telah memiliki tanda tangan elektronik (TTE) atau QR Code.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Kartanegara (Kukar) Muhammad Iryanto, layanan legalisir hanya diberikan untuk dokumen kependudukan lama yang masih menggunakan tanda tangan basah.
"Ini berlaku di seluruh Indonesia, bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan, KTP-el dan semua dokumen kependudukan yang memiliki TTE atau QR Code tidak perlu lagi dilegalisir," tegasnya.
Terkait hal tersebut, lanjut Iryanto, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh instansi vertikal, OPD di lingkungan Pemkab Kukar dari tingkat Kabupaten hingga desa/kelurahan, lembaga pendidikan, lembaga perbankan hingga lembaga pembiayaan, agar dapat memahami tentang pelayanan administrasi kependudukan saat ini.
"Mengingat pemberlakuan ini bersifat nasional dan agar pelayanan publik dapat berjalan efektif dan efisien, kami minta semua pihak dapat meninjau ulang persyaratan yang berkenaan dengan dokumen kependudukan ini agar menyesuaikan dengan hirarki tata urutan perundang-undangan, serta menyampaikan secara berjenjang pada unit kerja dibawahnya ataupun menyampaikan informasi ini kepada atasannya," harapnya.
Kepala Disdukcapil Kukar pun menyarankan kepada lembaga/institusi agar menyiapkan alat pembaca KTP-el card reader jika ingin mengetahul keabsahan KTP-el. Caranya hanya dengan memindai sidik jari si pemegang KTP-el.
"Kalau untuk mengetahui keaslian dokumen kependudukan yang sudah ditandatangani secara digital, pihak lembaga pengguna bisa melakukan pemindaian terhadap TTE atau QR Code yang ada di dokumen tersebut. Aplikasinya bisa diunduh di Google Playstore," jelasnya.
Iryanto juga menginformasikan bahwa terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan, kecuali KTP-el dan KIA (Kartu Identitas Anak), dicetak hanya dengan menggunakan kertas HVS putih 80 gram ukuran A4 tanpa bingkai/hiasan seperti dokumen kependudukan pada umumnya dan tidak menggunakan security printing.
"Jadi ini sangat membantu atau memudahkan masyarakat. Tidak ada lagi alasan Kartu Keluarga hilang atau tercecer, karena mereka bisa mencetak sendiri berkas Kartu Keluarga yang tersimpan secara digital di e-mail," imbuhnya.
Bagi perangkat daerah/instansi atau lembaga pengguna yang mensyaratkan batas minimal waktu berdomisili penduduk, lanjutnya, diharapkan dapat mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengingat pencetakan Kartu Keluarga kini dapat dilakukan setiap saat sepanjang ada peristiwa kependudukan dan perubahan elemen data penduduk tersebut.
Dan bagi perangkat daerah/instansi atau lembaga pengguna yang akan memanfaatkan data kependudukan untuk kepentingan layanan publik juga bisa mengakses data kependudukan dengan terlebih dahulu melakukan Perjanjian Kerja Sama dengan Disdukcapil Kukar. "Kecuali untuk institusi yang sudah menjali kerja sama dengan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri," katanya lagi.
Bagaimana jika ditemukan adanya perbedaan data antara yang tertera di Dokumen Kependudukan dengan yang ada di database kependudukan? Menurut Iryanto, maka yang harus digunakan adalah data penduduk yang ada pada database Disdukcapil. Dan dengan azas cantrarius actus, lanjutnya, Kepala Disdukcapil Kukar dapat membatalkan dokumen kependudukan tersebut. (win)
|