Lahir di RSUD AM Parikesit, Bayi Bisa Dapat Akta Kelahiran Dalam Waktu 1x24 Jam! Plt Bupati Kukar Edi Damansyah turut menyaksikan penandatangan kerjasama antara Disdukcapil Kukar dan RSAMP dalam rangka mempermudah pasien mendapatkan akte kelahiran/kematian serta perubahan KK Photo: Candra Okta
Kepala Disdukcapil Getzmani bersama Direktur RSAMP dr Martina Yulianti menandatangani MOU penerbitan akta dan pembaharuan KK Photo: Candra Okta
|
KutaiKartanegara.com - 15/11/2017 23:30 WITA
Kabar gembira bagi ibu-ibu warga Kutai Kartanegara (Kukar) yang akan melahirkan di RSUD AM Parikesit (RSAMP), Tenggarong Seberang. Pasalnya, pihak RSAMP bakal ikut membantu mengurus Akta Kelahiran sang bayi yang dilahirkan di rumah sakit tersebut.
Hal tersebut tertuang dalam MOU (Memorandum of Understanding) atau Nota Kesepahaman antara pihak RSAMP dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kukar yang ditandatangani di Tenggarong, Selasa (14/11) pagi.
Penandatangan MOU antara Direktur RSAMP dr Martina Yulianti dengan Kepala Disdukcapil Kukar Getzmani kemarin pagi disaksikan pula oleh Plt Bupati Kukar Edi Damansyah.
Selain membantu penerbitan Akta Kelahiran, lewat kerjasama dengan Disdukcapil ini pihak RSAMP juga akan membantu pasien untuk mengurus Akta Kematian serta pembaharuan Kartu Keluarga (KK).
"Dalam waktu 1x24 jam akan terbit Akta Kelahiran atau Akta Kematian dan juga perubahan KK. Asalkan persyaratannya telah lengkap," kata Martina.
Sementara Plt Bupati Kukar Edi Damansyah menyatakan, Pemkab Kukar menyambut baik dan mengapresiasi upaya yang dilakukan RSAMP dan Disdukcapil sebagai bagian dari inovasi yang harus digelorakan di Kukar.
"Saya berharap kerjasama ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. Bagi kedua institusi yang melakukan kerjasama baik Disdukcapil maupun RSUD AM Parikesit, saya berharap agar dapat terus mengotimalkan upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya. (win)
|