KOPI Tuntut Penahanan Tersangka Korupsi dan Ijazah Palsu Kajari Timbul Manullang SH tersenyum ketika dikatakan marah-marah menerima pengunjukrasa Komunitas Orang Pinggiran (KOPI). Padahal menurut Timbul, memang karakter vokalnya yang agak keras sebagai orang Batak Photo: Agri
Suasana aksi unjukrasa KOPI di gedung Pengadilan Negeri Tenggarong Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/02/2006 02:06 WITA
Elemen mahasiswa yang tergabung dalam Komunitas Orang Pinggiran (KOPI) Rabu (08/02) siang melakukan aksi unjukrasa di 3 instansi, masing-masing Kejaksanaan Negeri (Kejari) Tenggarong, Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong dan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar).
Sebelum melakukan aksinya di 3 lembaga tersebut, para aktivis KOPI terlebih dahulu melakukan orasi di tepi jalan sambil membagi-bagikan selebaran kepada masyarakat kota Tenggarong yang melintas di depan mereka.
Sedikitnya ada 5 tuntutan yang mereka sampaikan. Pertama, KOPI menuntut agar mantan Sekkab Kukar Eddy Subandi dkk yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi segera ditangkap dan diadili.
Yang kedua, mereka menyerukan agar tersangka pengguna ijazah palsu yakni Wakil Ketua DPRD Joice Lidya segera ditahan dan diadili hingga tuntas serta dinonaktofkan dari DPRD Kukar.
Ketiga, demonstran menuntut agar dilakukan audit dan pengusutan tuntas terhadap tindakan KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) yang terjadi di Kukar. Keempat, menuntut transparansi dan akuntabilitas APBD Kukar.
"Dan yang terakhir, kami menyerukan dan menuntut agar dilakukan penyitaan terhadap harta pelaku korupsi untuk digunakan sebagai subsidi rakyat miskin," seru Koordinator Umum KOPI, Rudi Nur.
Wakil Ketua PN Tenggarong Sunaryo Wiryo SH (tengah) ketika menerima surat permohonan penahanan tersangka ipal dari seorang aktivis KOPI Photo: Agri | | |
Dalam aksi pertama di gedung Kejari, para pengunjukrasa diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timbul Manullang SH. Demonstran mendesak agar pihak kejaksaan mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan mantan Sekkab Kukar Eddy Subandi dan menyeret nama-nama tersangka korupsi lainnya.
Menanggapi tuntutan demonstran, dikatakan Kajari Timbul Manullang bahwa penyidikan terhadap kasus korupsi mantan Sekkab Kukar tersebut baru merupakan langkah awal dan masih bisa terus berkembang.
Untuk itu, Kajari Timbul Manullang meminta pengunjukrasa dapat membiarkan pihaknya untuk menuntaskan 4 kasus yang mereka kerjakan. "Biarkan kami bekerja dengan tenang. Bagaimana kami dapat bekerja kalau diganggu terus," ujar Timbul.
Sementara seorang aktivis KOPI lainnya, Hendy Yuzar, menyatakan bahwa kedatangan mereka selain untuk mempertanyakan perkembangan kasus-kasus yang ditangani kejaksaan juga untuk memberikan dukungan terhadap kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus yang merugikan masyarakat di Kukar.
Usai melakukan aksi damai di kejaksaan, para pengunjukrasa mendatangi gedung PN Tenggarong yang kemudian diterima Wakil Ketua PN Sunaryo Wiryo SH didampingi hakim Kadim SH.
Dalam kesempatan tersebut, pengunjukrasa menyerahkan sepucuk surat yang menurut salah seorang aktivis KOPI berisi permohonan kepada PN agar tersangka pengguna ijazah palsu Joice Lidya segera ditahan.
Menanggapi tuntutan pengunjukrasa, Sunaryo Wiryo SH menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin ada intervensi dari pihak mana pun terhadap jalannya peradilan yang mereka lakukan. Mengenai penahanan seseorang, kata Suwiryo, harus memenuhi 2 syarat yakni syarat formil dan syarat materil.
"Syarat formil jika tersangka tidak memiliki itikad baik seperti berupaya melarikan diri atau menghapuskan barang bukti. Kemudian syarat materil jika ancaman hukuman tersangka adalah lebih dari 5 tahun," jelasnya.
Sebelum meninggalkan gedung PN Tenggarong, demonstran berjanji akan terus memonitor jalannya peradilan terhadap tersangka pengguna ijazah palsu.
Karena merasa tidak diacuhkan anggota dewan, sebagian aktivis KOPI membakar kertas yang memancing emosi petugas keamanan DPRD Kukar Photo: Agri | | |
Ricuh Aksi Bakar Kertas
Usai dari PN Tenggarong, demonstran kemudian bergerak menuju gedung DPRD Kukar untuk menemui Ketua DPRD H Bachtiar Effendi dan beberapa anggota Komisi di DPRD Kukar.
Namun karena Ketua DPRD saat itu sedang bertugas di Samarinda, demonstran diterima Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar I Made Sarwa di ruang rapat Komisi I. Turut mendampingi I Made Sarwa adalah Marwan SP dan Ir H Irwan Muchlis dari Komisi II dan Dedy Sudarya dari Komisi IV.
Kepada anggota DPRD Kukar, pengunjukrasa mendesak agar tersangka Joice Lidya yang terlibat dalam ijazah palsu dinonaktifkan dari DPRD Kukar. Selain itu, KOPI juga menuntut transparansi dan akuntabilitas APBD Kukar.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar I Made Sarwa (tengah) bersama beberapa anggota dewan lainny aketika menerima aktivis KOPI di ruang rapat Komisi I Photo: Agri | | |
Menanggapi permintaan pendemo, Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar I Made Sarwa mengatakan bahwa penonaktifkan anggota dewan bukan lah wewenang mereka. "Karena tugas kami dalam Badan Kehormatan tidak lebih hanya sebagai pengawas etika dan kinerja anggota dewan. Yang dapat menonaktifkan anggota dewan hanyalah partai yang bersangkutan," jelas I Made Sarwa.
Sebelumnya sempat terjadi kericuhan antara pihak pengunjukrasa dengan Satpol PP yang menjaga keamanan gedung DPRD Kukar gara-gara ulah pendemo yang membakar kertas di lobi utama gedung tersebut.
Aksi pembakaran kertas ini dilakukan pengunjukrasa karena merasa tidak dihiraukan beberapa anggota dewan yang ingin melakukan pertemuan dalam salah satu ruang di DPRD.
Namun ketegangan ini dapat diatasi oleh Koordinator Umum KOPI Rudi Nur bersama Ketua Badan Kehormatan DPRD Kukar I Made Sarwa yang kemudian diajak untuk melakukan pertemuan tatap muka di lantai II gedung DPRD Tenggarong bersama anggota dewan lainnya. (win/joe)
|