Bocah SD Ini Tak Lagi Berjualan, Satpol PP Kukar Bantu Keluarganya Kepala Satpol PP Kukar H Fida Hurasani saat memberikan bantuan untuk keluarga Rendi, bocah SD yang sebelumnya sempat bekerja sebagai penjual tahu gunting di Tenggarong Photo: Dok. Satpol PP Kukar
Kanit Wasdal Satpol PP Kukar Tri Joko Kuncoro saat menemui bu Niana untuk menyerahkan bantuan uang Photo: Dok. Satpol PP Kukar
|
KutaiKartanegara.com - 11/11/2016 20:25 WITA
Sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga tak mampu di Tenggarong, pihak Satpol PP Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan bantuan kepada keluarga Rendi, seorang bocah SD yang beberapa waktu lalu menjadi perbincangan di media sosial karena bekerja sebagai pedagang tahu gunting.
Bantuan dalam bentuk bahan makanan serta uang tunai tersebut diberikan Satpol PP Kukar lantaran ibu Rendi, yakni Niana (33), mengaku mengalami kesulitan keuangan untuk melunasi tunggakan sewa rumah, tagihan air PDAM, biaya sekolah serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari 6 orang anaknya.
Awalnya, bantuan berupa bahan makanan diserahkan langsung Kepala Satpol PP Kukar H Fida Hurasani pada Rabu (09/11) malam lalu di rumah sewaan bu Niana yang berada di Jalan Gunung Meratus, Kelurahan Melayu, Tenggarong. Kemudian pada Kamis (10/11) kemarin, Satpol PP Kukar menyerahkan bantuan sejumlah uang melalui Kanit Wasdal Satpol PP Kukar, Tri Joko Kuncoro.
"Bantuan ini merupakan panggilan kemanusiaan dari keluarga besar Satpol PP Kukar untuk keluarga Rendi yang mengalami kesulitan keuangan. Jadi kami secara patungan dan sukarela mengumpulkan uang untuk meringankan beban keluarga bu Niana," kata Kepala Satpol PP Kukar H Fida Hurasani.
Menurut Fida, bu Niana kini berperan menjadi orangtua tunggal yang harus menghidupi 6 orang anak setelah bercerai dengan sang suami. Anak sulungnya yakni Mustika saat ini masih bersekolah di SMKN 2 Tenggarong.
Kemudian, anak keduanya bernama Acok bersekolah di SMP YPK Tenggarong. Lalu Rendi yang bersekolah di SDN 028 Tenggarong, dan Adit yang masih duduk di bangku kelas 3 SD. Sedangkan dua anaknya yang lain masih kecil, yakni Rangga (5 tahun) dan si bungsu Cila (3 tahun).
Ditambahkan Fida, pihaknya mengetahui kesulitan yang dihadapi keluarga Rendi setelah bertemu langsung dengan Niana. "Apalagi bu Niana baru bekerja di sebuah perusahaan kayu di Loa Kulu dengan status magang sehingga belum menerima gaji untuk melunasi tunggakan," jelas Fida.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, dua orang anaknya yakni Acok (14) dan Rendi (12) memang sempat bekerja menjajakan dagangan milik orang lain yakni tahu gunting.
"Namun walau bagaimanapun, ini telah menyalahi ketentuan yang diatur dalam Perda No 9/2004 tentang Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA). Kami telah menegur si pemilik usaha agar tidak lagi mempekerjakan anak," ungkap pria yang kerap dijuluki bawahannya sebagai Kasatpol Funky/Metal ini.
Diakui Fida, setelah Acok dan Rendi berhenti berjualan, otomatis keluarga tersebut kehilangan pendapatan untuk mencukupi kebutuhan makan sehari-hari. Hal ini tentu saja menjadi perhatian Fida dan jajarannya untuk mencarikan solusi guna meringankan beban hidup keluarga tersebut.
"Kami lalu berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial, dan alhamdulillah Dinas Sosial siap menampung dan mengawasi anak-anak bu Niana di Panti Asuhan selama ibu mereka bekerja dari pagi hingga sore. Jadi bu Niana tak perlu memikirkan apa yang harus dimakan anak-anaknya karena akan dipenuhi di Panti Asuhan. Kalau malam, anak-anak itu bisa berkumpul kembali di rumah sewaan mereka," papar pria yang akrab disapa Afek ini.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membantu biaya pendidikan anak-anak bu Niana. "Biar anak-anak itu bisa tetap bersekolah dengan nyaman tanpa harus terbebani biaya sekolah," katanya.
Fida berharap semua orangtua maupun para pelaku usaha dapat menghormati ketentuan dalam Perda tentang ZBPA yang melarang anak-anak dibawah umur bekerja atau dipekerjakan. "Perda ini sangat tegas, bahkan ada sanksi pidana bagi mereka yang tidak mematuhinya," demikian ujar Fida. (win)
|