Sengketa Lahan di Desa Perian, Dua Kelompok Warga Mengadu ke Dewan
Panglima KPADK Lukas Apung saat memberikan penjelasan mengenai sengketa lahan warga Perian dengan PT KSM Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 25/11/2005 11:43 WITA
Ratusan massa dari 2 kelompok warga Desa Perian, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), mendatangi gedung DPRD Kukar di Tenggarong, Kamis (24/11) kemarin. Warga mengadu ke DPRD Kukar karena belum terealisasinya ganti rugi dari pihak perusahaan tambang batubara PT Kartika Selabumi Mining (KSM) yang beroperasi di wilayahnya.
Kedatangan warga Perian untuk menumpahkan unek-uneknya ini diterima para anggota Komisi I DPRD Kukar yang dipimpin H Hermain D BA dalam suatu pertemuan dengan perwakilan 2 kelompok warga di Ruang Rapat Panmus DPRD Kukar.
Turut menghadiri pertemuan tersebut yakni Asisten I Pemkab Kukar H Adji Ridwan Syahranie, kepala dinas/instansi terkait, Dadang Suratman dari PT KSM, Camat dan Muspika Muara Muntai serta tokoh masyarakat dan adat Desa Perian lainnya.
Kedua kelompok warga Perian ini datang dari Kelompok Tim 8 Masyarakat Perian yang mengklaim sebagai perwakilan sah warga Perian. Sedang kelompok lainnya mengaku dari masyarakat adat Indung Anjat Desa Perian. Kedua kelompok masing-masing mengklaim sebagai pemilik sah lahan seluas 1.300 hektare yang digunakan PT KSM sebagai wilayah kerja operasi penambangan.
Asisten I HA Ridwan Syahranie (kanan) didampingi anggota Komisi I DPRD Kukar H Hermain D ketika menyampaikan sarannya untuk penyelesaian sengketa warga Perian dengan PT KSM Photo: Agri | | |
Asrani, juru bicara dari kelompok Tim 8 mengatakan, pihaknya telah menyampaikan berkali-kali keluhan warga kepada PT KSM, namun diabaikan dan tidak ditanggapi secara serius. "Seperti 10 tuntutan kami, ternyata hanya satu yang diwujudkan yaitu penyediaan air bersih kepada warga," katanya.
Diantara ke 10 permintaan warga itu misalnya adalah ganti rugi lahan yang telah dirusak, kemudian rekrutmen tenaga kerja lokal dan pembuatan akses jalan antara desa Prian menuju lokasi perusahan PT KSM sepanjang 35 km.
Sementara Panglima Komando Pertahanan Adat Dayak Kalimantan (KPADK) Lukas Apung yang bertindak atas nama warga adat Indung Anjat mengatakan, tindakan pihaknya seperti memportal jalan perusahaan maupun lainnya akibat kekesalan yang memuncak karena tidak ditanggapi pihak perusahaan.
"Warga kami selama ini selalu dalam posisi mengalah dan dianggap seperti tidak ada oleh perusahaan. Padahal kami adalah warga asli Perian yang tergabung dalam wadah Adat Indung Anjat," ujarnya.
Menanggapi tuntutan dari 2 kelompok warga ini, Hermain D BA dan rekannya di Komisi I DPRD Kukar maupun Asisten I HA Ridwan Syahranie sama-sama menganjurkan kedua kelompok warga untuk berpadu menjadi satu suara. "Sepanjang ke 2 kelompok warga ini masih ada nampaknya sulit untuk merealisasikan tuntutan warga," ujar Hermain.
Sementara Asisten I HA Ridwan Syahranie menyebutkan, kekompakan dan kesepakatan diantara warga sangat penting untuk menghadapi permasalahan seperti ini. Dalam kasus pembayaran ganti rugi, lanjut Ridwan, lebih kuat dasar hukumnya jika diberikan kepada pemilik lahan daripada kelompok warga yang mewakili.
Setelah melalui perundingan yang cukup alot, akhirnya disepakati ganti rugi lahan akan dilakukan PT KSM setelah masyarakat memiliki surat tanah atas lahannya masing-masing. Asisten I HA Ridwan Syahranie meminta warga dapat membantu aparat desa untuk menginventarisir tanah mereka agar proses ganti rugi dapat berjalan lancar dan tidak berlarut-larut. (joe/win)
|