IDI Kukar Gelar Aksi Solidaritas Untuk Dokter Ayu Para dokter yang tergabung dalam IDI Kukar melakukan longmarch dari RSUD AM Parikesit ke bundaran Jembatan Aji Imbut Photo: Agri
Para dokter membubuhkan tanda tangan diatas spanduk pernyataan yang nantinya akan dikirimkan ke IDI Pusat Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 27/11/2013 15:19 WITA
Para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kutai Kartanegara (Kukar) tadi pagi menggelar aksi solidaritas untuk dr Dewa Ayu Sasiary Prawan, seorang dokter di Manado yang divonis bersalah atas tudingan malpraktik.
Sebelum menggelar aksinya, para dokter yang mengenakan pita hitam di bagian lengan ini terlebih dahulu berkumpul di RSUD AM Parikesit. Setelah itu mereka berjalan kaki menuju bundaran Jembatan Aji Imbut dengan dikawal petugas dari Polres Kukar.
Setiba di kawasan Jembatan Aji Imbut, para dokter anggota IDI Kukar ini melakukan orasi serta membagikan selebaran kepada para pengendara yang melintas.
Kendati demikian, aksi solidaritas ini tak berlangsung lama. Pasalnya, para dokter ini harus kembali bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. "Aksi solidaritas ini sebentar saja kita laksanakan. Kurang lebih sekitar 30 menit," kata dr Ibnoe Soedjarto selaku koordinator aksi.
Menurut Ibnoe, aksi solidaritas untuk dokter Ayu digelar serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Kukar. "Di Kukar, aksi ini melibatkan sekitar 50 orang dokter," ujarnya.
Ketua IDI Kukar terpilih, dr Rajiman (kanan), didampingi dr Ibnoe Soedjarto selaku koordinator aksi Photo: Agri | | |
Di bagian akhir aksi mereka, para dokter membubuhkan tanda tangan di atas sebuah spanduk deklarasi penolakan terhadap krimanalisasi dokter. "Spanduk berisi tanda tangan ini nanti akan dikirimkan ke IDI Pusat," kata Ibnoe.
Sementara dikatakan Ketua IDI Kukar yang baru terpilih, dr Rajiman, aksi solidaritas ini merupakan salah satu bentuk keprihatinan atas putusan Mahkamah Agung yang memvonis dokter Ayu dengan hukuman kurungan selama 10 bulan.
"Dokter Ayu dituduh melakukan malpraktik. Sebenarnya apa itu malpraktik? Apabila tindakan dokter dilakukan di luar prosedur, maka itu disebut malpraktik. Sedangkan yang dilakukan dokter Ayu telah sesuai prosedur," ujar Rajiman.
Dijeratnya dr Ayu dengan undang-undang pidana, lanjut Rajiman, bisa berdampak negatif bagi pelayanan dokter di kemudian hari. "Dengan adanya kasus ini, dokter tentunya akan takut dan jadi berhati-hati. Mereka tidak berani melakukan tindakan medis tanpa izin pihak keluarga. Bagaimana jika ada kejadian emergency, sedangkan si pasien saat itu tidak didampingi keluarga, yang dirugikan tentu pasien sendiri," pungkasnya. (win)
|