Hasil Tes Urine Pejabat Pemkab Kukar Diserahkan ke Bupati
Ketua Penindakan BNK Kukar AKP Suwarno yang juga Kasat Reskoba Polres Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 08/10/2013 14:05 WITA
Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutai Kartanegara (Kukar) menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Kukar Rita Widyasari untuk mengambil keputusan terkait hasil tes urine terhadap pejabat eselon II dan III Pemkab Kukar baru-baru ini.
Dari hasil tes urine tersebut, ada 4 pejabat Pemkab Kukar yang terindikasi menggunakan amphetamine, yakni suatu zat yang biasa ditemukan pada narkoba jenis sabu.
Laporan hasil tes urine tersebut telah diserahkan secara resmi oleh BNK Kukar kepada Bupati Rita Widyasari, Senin (07/10) kemarin di Tenggarong.
"Hasil tes urine sudah kami serahkan kepada Bupati. Karena tes urine ini merupakan inisiatif dari Pemkab Kukar, maka keputusan ada di tangan Bupati," kata Ketua Penindakan BNK Kukar, AKP Suwarno, yang juga Kasat Resnarkoba Polres Kukar.
Ditambahkan Suwarno, Pemerintah telah memiliki aturan atau sanksi terhadap PNS yang melanggar hukum sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 53 Tahun 2010
Kendati demikian, Suwarno berharap jika memang 4 pejabat tersebut benar mengonsumsi amphetamine, agar dapat melapor ke BNK atau Rumah Sakit yang ditunjuk pemerintah untuk menjalani rehabilitasi. "Itu untuk menghindari jeratan hukum yang sudah tertuang dalam Pasal 54 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari tes urine yang digelar dadakan pada Kamis (03/10) lalu ternyata ditemukan adanya 3 pejabat terindikasi menggunakan morfin dan 4 pejabat lainnya mengkonsumsi amphetamine.
Namun 3 pejabat yang terindikasi menggunakan morfin dikarenakan yang bersangkutan menderita penyakit jantung serta ada pula yang mengidap sakit paru-paru, sehingga harus meminum obat yang terdapat kandungan morfin. (win)
|