Pilgub Kaltim 2013 Panwaslu Baru Terima 1 Laporan Pelanggaran Kampanye
Ketua Panwaslu Kukar Yadi (tengah) meminta kepada tim sukses, parpol pengusung maupun pasangan calon Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 03/09/2013 23:08 WITA
Masa kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2013 telah berjalan sejak tanggal 24 Agustus lalu dan akan berakhir pada Jum'at (06/09) mendatang.
Selama berlangsungnya kampanye Pilgub Kaltim di Kutai Kartanegara (Kukar), pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kukar baru menerima 1 laporan pelanggaran oleh salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur.
"Kami menerima laporan dari masyarakat, ada satu pasangan calon yang terindikasi melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan," kata Ketua Panwaslu Kukar, Yadi.
Kendati demikian, Yadi enggan mengungkap pasangan calon mana yang melakukan pelanggaran jadwal kampanye tersebut. "Yang jelas kejadiannya di Kecamatan Tenggarong Seberang," imbuhnya.
Menurut Yadi, paslon tersebut telah melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 12/2008 junto Undang-Undang No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah pasal 116.
"Di pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye diluar jadwal waktu yang telah ditetapkan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 ribu atau paling banyak Rp 1 juta," katanya lagi.
Yadi pun kembali menghimbau kepada paslon, khususnya tim sukses maupun parpol pengusung, agar selalu mematuhi aturan-aturan yang telah ditentukan dalam Pemilihan Kepala Daerah.
"Kami juga mengingatkan kepada pihak tim sukses atau parpol pengusung paslon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim agar dapat menurunkan atau melepas algaka (alat peraga kampanye) sebelum H-3 Pilgub Kaltim," himbaunya.
Sekedar informasi, Pilgub Kaltim 2013 diikuti 3 paslon Gubernur-Wakil Gubernur yakni pasangan Awang Faroek Ishak-Mukmin Faisyal, kemudian Farid Wadjdy-Aji Sofyan Alex dan pasangan Imdaad Hamid-Ipong Muchlissoni.
Berdasarkan tahapan Pilgub Kaltim 2013 yang telah ditetapkan KPU Provinsi Kaltim, masa tenang akan dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 9 September. Sedangkan pemungutan suara Pilgub Kaltim akan digelar pada tanggal 10 September 2013. (win)
|