Jelang Pemilu 2014 KPU Kukar Buka Pendaftaran Caleg
Sekretariat KPU Kukar membuka pendaftaran caleg Pemilu 2014 mulai hari ini hingga 22 April Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 09/04/2013 21:49 WITA
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) sejak hari ini hingga 22 April mendatang membuka pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) dari 12 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014.
Adapun 12 parpol yang berhak mendaftarkan calegnya adalah Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Menurut Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti, pendaftaran bakal caleg dilakukan oleh perwakilan masing-masing parpol di Sekretariat KPU Kukar. "Tiap parpol mengajukan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada kami beserta berkas-berkas yang disyaratkan untuk tiap caleg," ujar Rinda.
Ditambahkan Rinda, setiap parpol wajib memenuhi minimal 30% keterwakilan perempuan di tiap dapil (daerah pemilihan) dari nama caleg yang didaftarkan. "Untuk jumlah caleg yang didaftarkan maksimal adalah 100% dari jumlah kursi tiap dapil," paparnya.
Sementara persyaratan bagi masing-masing caleg tersebut diantaranya adalah minimal berusia 21 tahun, dengan ijasah terakhir minimal SLTA, sehat jasmani dan bebas narkoba. Dan jika caleg tersebut adalah PNS, anggota Polri, TNI atau Kepala Desa maka harus mundur dari jabatannya.
Setelah menerima DCS dari seluruh parpol, lanjut Rinda, KPU Kukar selanjutnya akan memverifikasi kelengkapan administrasi dari bakal caleg tersebut.
"Jika ada yang tidak memenuhi syarat, KPU memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan. Masa perbaikan DCS mulai tanggal 9 hingga 22 Mei," katanya lagi.
Jika parpol tidak juga melakukan perbaikan, lanjut Rinda, maka KPU Kukar akan mencoret nama caleg dari DCT (Daftar Calon Tetap). Menurut Rinda, penetapan DCT Anggota DPRD Kukar 2014-2015 akan dilakukan pada 9-22 Agustus 2013. (win)
|