Ganti Rugi Lahan Warga, PT Rea Kaltim Bayar Rp 3 Milyar
Ketua BPD Kelekat Alexander menandatangani berita acara penyerahan dana kompensasi Rp 3 M dari PT Reakap untuk ganti rugi lahan hutan adat Desa Kelekat Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 01/03/2013 21:14 WITA
Tuntutan ganti rugi lahan kebun rotan milik 60 warga di Desa Kelekat, Kecamatan Kembang Janggut, akhirnya dipenuhi pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Rea Kaltim Plantations (Reakap).
Pihak PT Reakap membayar kompensasi sebesar Rp 3 milyar untuk ganti rugi lahan yang berstatus tanah adat itu pada Kamis (21/02) pekan lalu di Desa Kelekat.
Penyerahan uang tunai sebesar Rp 3 milyar tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara kesepakatan penyerahan uang antara 10 Ketua RT Desa Kelekat dengan Presdir PT Reakap yang diwakili Ramli selaku Senior Manager Villager Affairs (SMVA) PT Reakap.
Turut menyaksikan penyerahan kompensasi tersebut di antaranya adalah Sekretaris Camat Kembang Janggut Sugeng, Kapolsek Kembang Janggut AIPTU Salamun beserta unsur Muspika lainnya, Kepala Desa Kelekat Rudi, Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Kelekat Alexander serta Liseh selaku Kepala Adat Desa Kelekat.
Sekcam Kembang Janggut, Sugeng, berharap agar tidak ada lagi warga yang menuntut pembayaran kepada PT Reakap setelah dilakukannya pembayaran dana kompensasi tersebut.
Dikatakan Sugeng, pembayaran klaim tanah yang dilakukan PT Reakap merupakan itikad baik yang perlu diapresiasi warga. "Jangan ada lagi penutupan jalan atau menghalang-halangi aktivitas maupun operasional perusahaan," pesannya.
Menurutnya, kehadiran PT Reakap selama ini telah memberikan nilai tambah yang tidak sedikit dalam rangka mensejahterakan masyarakat di Kembang Janggut.
"Kondusifitas wilayah perlu dijamin agar investor merasa aman melakukan kegiatan usahanya. Sebab, untuk melakukan investasi butuh dana besar bahkan melibatkan investor luar negeri. Sehingga kepercayaan investor perlu dijaga agar perusahaan mampu memberikan kontribusinya bagi kemajuan wilayah dan kesejahteraan warga," demikian katanya.
Sementara dikatakan SMVA PT Reakap, Ramli, pihaknya menghargai partisipasi warga desa Kelekat yang telah merelakan lahannya untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. "Pembebasan lahan di Desa Kelekat ini untuk perluasan kebun,” ujarnya.
Sekedar informasi, kawasan Desa Kelekat menjadi salah satu wilayah perluasan perkebunan kelapa sawit yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Reakap. (joe)
|