Kukar Bakal Dibagi 6 Dapil Kecamatan Tenggarong Jadi Dapil Tersendiri
Salah seorang warga Tenggarong saat memberikan suara pada Pemilu 2009. Pada Pemilu 2014, kecamatan Tenggarong akan menjadi satu dapil sendiri Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 11/02/2013 22:38 WITA
Daerah Pemilihan (Dapil) di Kutai Kartanegara (Kukar) yang pada Pemilu sebelumnya terdiri dari 5 dapil bakal berubah menjadi 6 dapil pada Pemilu 2014 mendatang.
Bertambahnya jumlah Dapil di Kukar ini dikarenakan adanya pemekaran pada Dapil I yang sebelumnya terdiri dari Kecamatan Tenggarong, Loa Kulu dan Loa Janan.
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar, Rinda Desianti, Kecamatan Tenggarong akan menjadi satu Dapil tersendiri dan tetap berada di Dapil I. Sedangkan Kecamatan Loa Kulu dan Loa Janan menjadi Dapil V.
"Kami telah mengusulkan penambahan Dapil ke KPU Pusat melalui KPU Provinsi Kalimantan Timur. Jika tidak ada halangan, bulan depan sudah ditetapkan," ujarnya.
Dikatakan Rinda, penambahan Dapil tersebut dilakukan berdasarkan aturan dalam UU 8/2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD pasal 27 ayat 2 yang menyebutkan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit 3 dan paling banyak 12 kursi setiap daerah pemilihan.
"Nah, kalau tidak dilakukan penambahan Dapil, maka Dapil I yang pada Pemilu sebelumnnya terdiri dari Tenggarong, Loa Janan dan Loa Kulu akan menjadi 15 kursi akibat pertambahan penduduk. Tentu saja hal tersebut bertentangan dengan UU yang mana setiap Dapil paling banyak 12 kursi," jelasnya.
Menurut Rinda, pihaknya juga telah menyosialisasikan adanya penambahan Dapil tersebut kepada 10 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2014. "Sehingga pihak parpol dapat mempersiapkan penempatan caleg (calon legislatif, red) terbaiknya di 6 Dapil tersebut," pungkasnya. (win)
|