Awang Dharma Bakti: Retribusi Jembatan Kartanegara Akan Dicabut!
Para pengguna kendaraan roda empat akan dapat melintasi Jembatan Kartanegara secara gratis jika Pjs Bupati Kukar H Awang Dharma Bakti jadi merealisasikan pencabutan izin retribusi atas jembatan tersebut Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 25/01/2005 14:56 WITA
Kesempatan menjadi Pjs Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) benar-benar tidak disia-siakan H Awang Dharma Bakti untuk melakukan pembenahan terhadap kebijakan-kebijakan yang pernah diterapkan Bupati Kukar sebelumnya, H Syaukani HR. Salah satu kebijakan yang akan diambil oleh Pjs Bupati Kukar ini adalah menghapus retribusi atas Jembatan Kartanegara dan jalan poros Tenggarong Seberang-Samarinda.
Pada tahun 2003 silam, H Awang Dharma Bakti ketika menjabat Kepala Dinas PU dan Kimpraswil Provinsi Kaltim pernah melontarkan kritiknya terhadap kebijakan Pemkab Kukar dibawah kepemimpinan H Syaukani HR untuk melakukan retribusi atas Jembatan Kartanegara yang dinilainya tidak sesuai dengan Undang-Undang tentang Jalan.
Dalam jumpa pers di Tenggarong belum lama ini, H Awang Dharma Bakti kembali mengungkapkan kritikan yang pernah dilontarkannya satu setengah tahun lalu terhadap kebijakan H Syaukani HR. "Saya sudah pelajari dalam waktu yang singkat perdanya, ternyata dalam perda yang mengatur pendapatan daerah ini tidak tercantum mengenai retribusi jembatan dan jalan di Tenggarong Seberang," tuturnya.
Namun, lanjut Awang Dharma Bakti, karena pada saat itu kebijakan penuh berada di tangan pemerintah daerah maka kebijakan retribusi tersebut tetap berjalan meskipun hal itu menyalahi UU. Bahkan dikatakan Awang Dharma Bakti bahwa dirinya malah balik menuai kritikan keras dari pejabat Kukar. "Ada yang menganggap UU yang menjadi dasar kritikan saya dianggap produk zaman Majapahit lah atau zaman kuda makan besi," ujar Awang Dharma Bakti.
Ditambahkan Awang Dharma Bakti, dia tak ingin jalan yang dipakai sekarang ini dikenakan pungutan karena hal tersebut jelas-jelas telah menyalahi Undang-Undang. Oleh karena itu H Awang Dharma Bakti menyatakan akan mencabut apapun yang bertentangan dengan UU termasuk penarikan retribusi atas Jembatan Kartanegara dan jalan poros Tenggarong Seberang-Samarinda. Kapan Pemkab Kukar mencabut izin retribusi tersebut? "Dalam waktu dekat!" tegas H Awang Dharma Bakti. (win)
|