Fraksi di DPRD Sepakat, 4 Raperda Ditetapkan Jadi Perda
Bupati Drs H Syaukani HR MM menandatangani berita acara pengesahan 4 Perda disaksikan Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 04/08/2005 01:36 WITA
Sebanyak 4 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Ke 4 Raperda tersebut masing-masing adalah Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet, Ijin Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu dan Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.
Empat Perda tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar yang digelar Rabu (03/08) siang di Tenggarong, setelah 3 Fraksi di DPRD Kukar dalam kata akhirnya secara bulat menyetujui penetapan 4 Raperda tersebut menjadi Perda.
Fraksi Golkar dalam kata akhirnya yang disampaikan Yusrani Aran mengatakan, pihaknya secara umum menerima 4 buah Raperda tersebut setelah dilakukan perbaikan beberapa item terhadap 3 Raperda yakni Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Pajak Pengambilan Sarang Burung Walet dan Ijin Pemungutan Hasil Hutan Non Kayu. Sementara untuk Raperda Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran tidak ada koreksi.
Sebagai konsekuensi penetapan Raperda menjadi Perda Kabupaten Kukar, Fraksi Golkar meminta Bupati Kukar menyiapkan beberapa peraturan teknis sehingga setelah diundangkan dapat siap dilaksanakan di lapangan.
Sementara Fraksi Amanat Keadilan Rakyat (AKR) melalui juru bicaranya Marwan SP menyatakan bahwa Raperda yang diajukan telah sesuai dengan prinsip dan UU yang berlaku sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundangan diatasnya.
Fraksi AKR berharap agar semua pihak memiliki komitmen bersama untuk menjalankan Perda yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini selalu tidak memenuhi target. "Ini menunjukkan belum maksimalnya kita menerapkan perda-perda yang ada, padahal tercatat ada 134 Perda yang telah ditetapkan pada periode lalu," ujar Marwan.
Sedangkan Fraksi PDIP melalui Ir Marten Apuy berharap agar ke 4 Perda yang telah ditetapkan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Fraksi PDIP juga meminta kepada eksekutif agar segera mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. "Pengelolaan keuangan nantinya tidak ada lagi yang namanya dana publik non budgeter," tandas Marten Apuy.
Menanggapi hal tersebut, Bupati H Syaukani HR mengucapkan terima kasih kepada pihak legislatif atas kerjasamanya dalam membahas Raperda yang diajukan Pemkab Kukar. "Secara khusus saya ucapkan terima kasih kepada Pansus Raperda yang telah secara aktif memberikan saran dan pendapat yang positif dalam rangka penyempurnaan Perda ini," kata Syaukani.
Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kukar kemarin ditandai pula dengan penandatanganan berita acara pengesahan 4 Perda oleh Bupati Kukar H Syaukani HR disaksikan Ketua DPRD H Bachtiar Effendi dan wakilnya, para anggota dewan, pejabat Muspikab Kukar dan sejumlah undangan lainnya. (joe)
|