Masalah T3D Kukar, Solusinya Lewat Outsourcing
Jaja Sukirman dari BPKP Pusat dengan seksama mendengarkan permasalahan T3D Kukar yang disampaikan Bupati Rita Widyasari Photo: Humas Kukar/Lina
|
KutaiKartanegara.com - 23/08/2010 23:32 WITA
Guna mencari solusi terhadap nasib Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) bermasalah, Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) bersama 10 perwakilan Forum Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) melakukan konsultasi ke lembaga terkait di Jakarta.
Rombongan yang dipimpin langsung Bupati Kukar Rita Widyasari ini mendatangi dua lembaga, masing-masing Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada hari Kamis (19/08) pekan lalu serta Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) pada hari Jum'at (20/08).
Dikatakan Rita Widyasari, konsultasi ini penting untuk melakukan pengkajian komprehensif terhadap permasalahan T3D, termasuk landasan hukum yang harus dipegang untuk bisa menyelesaikan masalah T3D.
"Dengan pengkajian konprehensif tersebut diharapkan dapat segera menyelesaikan status T3D dan membayar atas jasa kerja T3D selama bulan Januari hingga Juni 2010," ujarnya.
Selama ini yang menjadi kendala diterapkannya PP No 48 Tahun 2005 adalah, semua pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintahan dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis (Pasal 9) dan itu yang menjadi permasalahan di setiap daerah di Indonesia.
Sementara dikatakan Deputi Pengadaan dan Kepangkatan BKN, Sulardi, pada PP No 48/2005 sudah secara tegas mengatur masalah pegawai honorer. "Tetapi di daerah masih banyak terjadi penggangkatan setelah terbitnya PP tersebut," imbuhnya.
Sulardi dari BKN menegaskan bahwa tidak ada lagi pengangkatan pegawai honor setelah tahun 2005 Photo: Humas Kukar/Lina | | |
Salah satu jalan yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan masalah ini, menurutnya adalah lewat outsourcing atau tenaga kontrak yang dikelola pihak ketiga. Sebab dalam PP 48 tertulis bahwa tidak boleh ada pengangkatan tenaga honor setelah formasi tahun 2005 kecuali melalui jalur umum.
BKN hanya berani mengangkat tenaga honorer yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan tidak berani melanggar peraturan karena BKN juga punya badan yang mengawasi jalannya sistem. BKN hanya bisa mengawal dan melaksanakan peraturan pemerintah. Di luar itu, BKN tidak berani mengambil keputusan.
Ia menambahkan bahwa ada beberapa syarat yang harus dipahami oleh para pegawai honorer. Yakni tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Syarat lain, yang bersangkutan bekerja di instansi pemerintah, bekerja secara terus menerus, masa kerja minimal 1 tahun dari 1 Desember 2005 ke belakang (sebelum tahun 2005).
Kemudian, usia minimum 19 tahun dan maksimum 46 tahun (tidak boleh kurang dan tidak boleh lebih). Selain itu ada juga PP 48 Pasal 3 ayat (1) menyebutkan bahwa pengangkatan tenaga honorer menjadi calon PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan pada unit pelayanan kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan dan peternakan dan tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Sementara itu BPKP yang diwakili oleh Jaja Sukirman (Deputy Pengawasan BPKP) akan memberikan rekomendasi kepada daerah berdasarkan hasil kajian pemkab atas penyelesaian komprehensif terhadap T3D.
Turut serta dalam rombongan Bupati Kukar tersebut di antaranya adalah Sekkab Kukar HAP Haryanto Bachroel, Ketua DPRD Kukar H Salehudin, Plt Ass I Bagian Hukum dan Pemerintahan Hj Yuni Astuti, Kepala Bawaskab Kukar Sutrisno, Kepala BKD Kukar Heldiansyah, Kabag Keuangan H Diwansyah, Kabag Hukum Setyanto Nugroho Aji dan Kabag Humas dan Protokol Sri Wahyuni. (lin)
|