Sengketa Pilkada Kukar Berakhir, MK Terima Eksepsi KPU Kukar
Ketua KPU Kukar Rinda Desianti (kanan) didampingi kuasa hukum KPU Kukar Bambang Widjojanto SH usai sidang putusan MK atas sengketa Pilkada Kukar 2010 Photo: Istimewa
|
KutaiKartanegara.com - 04/06/2010 18:33 WITA
Tuntas sudah sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (03/06) kemarin.
Dalam sidang yang digelar di Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan Nomor 23/PHPU.D-VIII/2010 yang menolak permohonan keberatan dari pasangan Awang Dharma Bakti (ADB)-Saiful Aduar.
Selain itu, MK juga mengeluarkan putusan Nomor 24/PHPU.D-VIII/2010 yang menggugurkan permohonan keberatan dari pasangan Edward Azran-Syahrani lantaran tidak hadirnya pihak pemohon ataupun kuasa hukum dari pemohon.
Sebaliknya, Majelis Hakim MK memutuskan mengabulkan eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar selaku termohon.
MK melalui ketuanya Mahfud MD berkesimpulan bahwa eksepsi dari KPU Kukar beralasan menurut hukum. Disamping itu, objek permohonan yang diajukan bukan merupakan objek perselisihan hasil Pilkada, sehingga MK tidak berwenang memeriksa, mengadili dan memutus permohonan.
Ketua KPU Kukar Rinda Desianti ketika dikonfirmasi tadi malam mengatakan, pihaknya bersyukur jika proses Pilkada Kukar tidak sampai berkepanjangan dengan dikabulkannya eksepsi mereka oleh MK.
"Karena apa yang menjadi keberatan pemohon bukanlah sengketa Pilkada sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 dan 6 Peraturan Mahkamah Konstitusi No 15/2008 tentang Pedoman Beracara dalam Perselisihan Hasil Pilkada," ujarnya.
Dengan selesainya sengketa Pilkada Kukar, lanjut Rinda, maka proses pelantikan Bupati-Wakil Bupati Terpilih bisa kembali dilanjutkan. "Paling cepat pertengahan Juni ini pelantikan Bupati Terpilih bisa dilaksanakan," pungkasnya.
Sidang pembacaan putusan MK kemarin dihadiri pula oleh pasangan Bupati-Wabup Kukar Terpilih Rita Widyasari dan HM Ghufron Yusuf beserta kuasa hukum KPU Kukar yang terdiri dari Dr Bambang Widjojanto SH MH, Iskandar Sonhadji SH dan Diana Fauziah SH. (win)
|