Ketua KPU Kukar: Calon Independen Minimal Butuh 23.244 Dukungan KTP
Ketua KPU Kukar Rinda Desianti Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 23/10/2009 11:18 WITA
Selain melalui jalur partai politik, pasangan Calon Bupati (Cabup)-Calon Wakil Bupati (CawabuP) yang ingin maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) juga dapat menempuh jalur independen.
Hanya saja, pasangan calon independen yang ingin bertarung di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2010 tersebut wajib mengantongi dukungan minimal 4% dari jumlah penduduk Kukar saat ini.
"Jika mengacu pada jumlah penduduk Kukar yang hingga 9 Oktober ini mencapai 581.108 jiwa, maka pasangan calon independen harus memiliki 23.244 dukungan dalam bentuk fotokopi KTP," kata Ketua KPU Kukar, Rinda Desianti.
Dari 23.244 dukungan KTP tersebut, lanjut Rinda, sebaran dukungan minimal 50% dari total jumlah kecamatan di Kukar. "Karena di Kukar ada 18 kecamatan, paling tidak dukungan tersebut menyebar di 9 kecamatan. Tidak masalah jika dukungan itu banyak terkonsentrasi di 1 kecamatan, kemudian di kecamatan lain hanya 1-2 orang,” kata Rinda.
Menurut Rinda, ada beberapa kriteria untuk pendukung pasangan calon independen. Di antaranya adalah warga Kukar yang dibuktikan dengan fotokopi KTP, terdaftar sebagai pemilih tetap dan tak memberi dukungan kepada lebih dari pasangan calon.
Ditambahkannya, petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi faktual.
Mereka akan memeriksa apakah yang bersangkutan benar-benar memberikan dukungan terhadap pasangan calon independen. Jika warga tak mengakui dukungan tersebut, maka nama yang bersangkutan akan langsung dicoret.
"Seorang pendukung juga hanya boleh memberikan dukungan kepada satu pasangan calon independen. Jadi jika nama pendukung itu sudah terdaftar di pasangan calon lain, maka dukungan tersebut akan dicoret," tegasnya.
Sekedar informasi, KPU Kukar akan membuka pendaftaran pasangan calon independen mulai 26 Desember 2009 hingga 1 Januari 2009. Penyampaian dukungan tersebut diserahkan dalam bentuk hard copy dan soft copy.
Setelah itu, akan dilakukan verifikasi faktual oleh anggota PPS mulai tanggal 2 hingga 16 Januari 2010. Selanjutnya secara bertahap, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) maupun KPU Kukar akan melakukan verifikasi jumlah dukungan dan membuat rekapitulasinya.
Lantas, KPU Kukar akan menyampaikan berita acara kepada pasangan calon independen pada tanggal 31 Januari 2010. Jika ada pasangan calon independen yang kekurangan dukungan akibat pencoretan dalam verifikasi faktual, KPU Kukar memberikan kesempatan selama 1 minggu untuk memperbaikinya. (win)
|