Kopasti GEPAK Gelar Aksi Soal Tambang Tuntut Pemkab Kukar Laksanakan Putusan MA Suasana aksi damai Kopasti GEPAK Kaltim di depan gedung Dinas Pertambangan & Energi Kukar, Rabu (14/10) siang Photo: Agri
Sekretaris Kopasti GEPAK Kaltim, Bayu, saat membacakan tuntutan mereka Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/10/2009 10:11 WITA
Puluhan anggota Komite Pasukan Simpati (Kopasti) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalimantan Timur menggelar aksi damai di Tenggarong, Rabu (14/10) kemarin.
Aksi tersebut mereka lakukan terkait gugatan lahan seluas 167 hektare (ha) milik CV Putra Daerah 99 dan CV Sumber Daya Alam Sanga-Sanga dan Kuasa Pertambangan yang diberikan kepada PT Indomining.
Ada dua tempat yang menjadi sasaran aksi damai Kopasti GEPAK Kaltim, yakni kantor Dinas Pertambangan & Energi (Distamben) Kukar dan gedung DPRD Kukar.
Menurut Ketua Umum Kopasti GEPAK Kaltim, M Barkati, MA sejak tahun 2008 lalu telah mengeluarkan putusan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang membatalkan putusan PTUN Samarinda.
"MA juga telah menyatakan batal terhadap SK Bupati Kukar tentang pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi atas nama PT Indomining seluas 1.456 ha, dan memerintahkan kepada Bupati Kukar untuk menerbitkan SK baru yang semula seluas 1.456 ha menjadi 1.289 ha. Namun hingga kini Pemkab Kukar belum juga menjalankan putusan MA tersebut," ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Bakarti, pihaknya menuntut agar pihak Pemkab Kukar segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) No 251 K/TUN/2008 yang memenangkan permohonan CV Putra Daerah 99 dan CV Sumber Daya Alam Sanga-Sanga.
"Kami juga meminta kepada Pj Bupati Kukar dan Distamben Kukar dalam melaksanakan tugas tidak melakukan diskriminasi terhadap proses perizinan yang telah melakukan permohonan sesuai dengan prosedur," katanya lagi.
Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari saat menerima perwakilan Kopasti GEPAK Kaltim di Ruang Panmus DPRD Kukar Photo: Agri
Sekretaris Distamben Kukar H Abd Rahman menandatangani tanda terima aspirasi dari Kopasti GEPAK Kaltim Photo: Agri | | |
Kopasti GEPAK Kaltim juga meminta kepada Pj Bupati dan Kepala Distamben Kukar untuk terus melakukan monitoring terhadap bawahannya agar tidak melakukan praktek-praktek KKN dalam menjalankan tugas.
"Kami juga meminta agar Pj Bupati Kukar dan Distamben segera memproses permohonan izin pertambangan yang telah disampaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku," paparnya.
Dalam aksi di Distamben Kukar, perwakilan Kopasti GEPAK Kaltim hanya diterima Sekretaris Distamben Kukar H Abdul Rahman. Pasalnya, Kepala Distamben H Basri Hasan masih sedang bertugas di luar daerah. Kendati demikian, Abdul Rahman berjanji akan menyampaikan aspirasi dari Kopasti Gepak Kaltim tersebut.
Usai melakukan aksi di Distamben, massa kemudian bergerak menuju gedung DPRD Kukar. Perwakilan Kopasti Gepak Kaltim diterima Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari dan sejumlah Anggota DPRD Kukar lainnya di Ruang Panmus.
Kepada Rita Widyasari, Kopasti GEPAK Kaltim meminta agar Ketua DPRD Kukar dapat mendesak Pj Bupati dan Kepala Distamben untuk segera memproses dan mengeluarkan izin serta melaksanakan putusan MA No 251 K/TUN/2008.
"Kami juga meminta agar Ketua DPRD Kukar untuk berani menindak pejabat eksekutif yang menyalahgunakan wewenang, sesuai fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap pejabat eksekutif sebagaimana amanat yang dititipkan rakyat demi lancarnya pembangunan," ujar Bakarti.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Kukar Rita Widyasari mengaku cukup terkejut atas laporan Kopasti GEPAK Kaltim terkait sudah keluarnya putusan yang inkrah dari Mahkamah Agung sejak tahun 2008 silam, namun belum dilaksanakan Pemkab Kukar.
Menurut Rita, keputusan hukum tersebut harus dihormati. Oleh karena itu, pihak DPRD Kukar akan mencoba untuk mengkonfirmasi pihak Distamben, hingga sejauh mana tindak lanjut dari putusan hukum tersebut dilaksanakan. (win)
|