Gubernur Usulkan Pemberhentian Pj Bupati Kukar Sjachruddin Siap Menerima Keputusan Mendagri
Pj Bupati Kukar H Sjachruddin MS saat dilantik Gubernur Kaltim pada 22 Desember 2008. Kini Gubernur Kaltim mengusulkan pemberhentian Sjachruddin kepada Mendagri Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 24/09/2009 16:03 WITA
Kursi kepemimpinan di Kutai Kartanegara (Kukar) kembali bergoyang. Pasalnya, Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak telah mengusulkan pemberhentian H Sjachruddin MS dari jabatannya sebagai Pj Bupati Kukar.
Dalam surat yang ditujukan kepada Mendagri pada 7 September itu, Gubernur Awang Faroek juga mengusulkan 3 nama pejabat teras di Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltim yang akan menggantikan Sjachruddin.
Mereka adalah Asisten Bidang Administrasi Umum H Ibnu Nirwani, Asisten Bidang Pemerintahan H Abdussamad dan Asisten Bidang Ekonomi & Pembangunan H Sulaiman Gafur.
Ada beberapa pertimbangan mengapa Gubernur Kaltim mengusulkan pemberhentian Sjachruddin. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kinerja kepemimpinan Sjachruddin dinilai lemah.
Kemudian, kurang harmonisnya hubungan antara Pj Bupati Kukar dengan DPRD Kukar selaku mitra kerja, juga menjadi pertimbangan Gubernur Kaltim.
Selain itu, Pj Bupati Kukar juga dinilai telah melakukan sejumlah mutasi yang tidak sesuai prosedur dan tidak pernah menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan kepada Gubernur Kaltim.
Dan terakhir yang menjadi pertimbangan Gubernur adalah dikarenakan Sjachruddin telah memasuki usia pensiun sejak 1 April 2009 lalu.
Menanggapi berita seputar pengusulan pemberhentian dirinya oleh Gubernur Kaltim, Pj Bupati Kukar H Sjachruddin enggan berkomentar banyak.
Kendati demikian, Sjachruddin mengaku siap menerima apapun keputusan dari Pemerintah Pusat asal sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kalau memang ada keputusan dari Menteri Dalam Negeri, saya siap menerimanya," ujar Sjachruddin kepada wartawan usai melakukan sidak ke beberapa dinas/instansi. (win)
|