Pj Bupati Kukar Instruksikan Pembayaran Gaji Khusus Bagi T3D Yang Lapor Sebelum April 2008 Pj Bupati Sjachruddin memerintahkan agar gaji T3D segera dibayarkan, khususnya bagi mereka yang melapor ke masing-masing SKPD sebelum April 2008 Photo: Agri
Suasana pertemuan antara Pj Bupati Sjachruddin dengan perwakilan FTHK Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 07/08/2009 15:17 WITA
Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin MS menginstruksikan kepada instansi terkait untuk segera membayarkan gaji sebagian pegawai Tenaga Tidak Tetap Daerah (T3D) yang belum dibayarkan.
Kepastian tersebut disampaikan Pj Bupati H Sjachruddin saat menerima perwakilan T3D yang tergabung dalam Forum Tenaga Honorer Kukar (FTHK), Kamis (06/08) kemarin, di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong.
Kendati demikian, Sjachruddin meminta agar gaji tersebut dibayarkan kepada pegawai T3D yang telah melapor ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) atau unit kerjanya sebelum April 2008. "Bagi yang melapor setelah itu, silakan melapor kembali ke BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk diteliti kebenarannya (SK pengangkatan-red)," kata Sjachruddin.
Sjachruddin juga meminta kepada pihak FTHK untuk memberi waktu selama 3 hari kerja untuk proses pencairan gaji T3D tersebut. "Paling tidak tunggu hingga Rabu depan bagi instansi terkait untuk menyelesaikan pembayaran gaji ini," ujarnya.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya adalah Asisten III Bidang Aparatur & Administrasi Setkab Kukar HM Imron, Sekretaris BKD Kukar Wilmar Sinaga, Kabag Hukum H Heldiansyah dan Kabag Keuangan H Diwansyah.
Usai pertemuan tersebut, Asisten III HM Imron menemui ratusan pegawai T3D yang menunggu di teras depan Kantor Bupati Kukar untuk menjelaskan soal pembayaran gaji dan evaluasi terhadap SK T3D yang jumlahnya membengkak. (win)
|