Usulan DPRD Kukar Tak Disetujui Gubernur Tetap Pertahankan Pj Bupati Sjachruddin Suasana pertemuan antara Gubernur Kaltim dengan rombongan DPRD Kukar di Samarinda kemarin pagi Photo: Humas DPRD Kukar/Dian
Gubernur Kaltim H Awang Faroek (kiri) memilih untuk tetap mempertahankan Pj Bupati Kukar hingga tahun depan Photo: Humas DPRD Kukar/Dian
|
KutaiKartanegara.com - 16/06/2009 19:39 WITA
Usulan DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) untuk memberhentikan Sjachruddin dari jabatannya sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kukar tampaknya harus ditahan dulu.
Pasalnya, Gubernur Kalimantan Timur H Awang Faroek Ishak enggan meneruskan usulan DPRD Kukar tersebut ke Mendagri. Gubernur justru memilih untuk tetap mempertahankan Asisten I Setprov Kaltim itu sebagai Pj Bupati Kukar.
Hal tersebut ditegaskan Gubernur Kaltim Awang Faroek saat menerima rombongan DPRD Kukar di Ruang Rapat Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (15/06) kemarin. Selain Ketua DPRD Kukar H Salehudin dan 7 orang Anggota DPRD Kukar, Ketua DPD Partai Golkar Kukar Rita Widyasari ikut hadir dalam pertemuan ini.
Menurut Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, Zairin Zain, Gubernur Awang Faroek meminta agar Pj Bupati tetap melaksanakan tugas seperti biasa dan tetap mengacu pada aturan-aturan yang ada.
Selain tu, Gubernur Kaltim juga akan menegur Pj Bupati Kukar Sjachruddin jika memang melakukan kesalahan dalam melaksanakan tugas. Terkait kabar rencana Sjachruddin untuk maju dalam Pilkada Kukar 2010, Gubernur Kaltim juga sudah menanyakan langsung.
Ketua DPRD Kukar H Salehudin (kanan) saat berdialog dengan Gubernur Kaltim Photo: Humas DPRD Kukar/Dian | | |
"Gubernur sudah menanyakan kepada Pj Bupati Kukar terkait keinginannya untuk maju sebagai Calon Bupati pada Pilkada Kukar, namun Sjachruddin mengaku tidak berniat maju," ungkapnya.
Di hadapan Gubernur Kaltim kemarin pagi, Ketua DPRD Kukar memaparkan sejumlah alasan mengapa pihaknya mengusulkan pemberhentian Pj Bupati Sjachruddin.
DPRD Kukar menilai kinerja Pj Bupati Kukar tidak maksimal. dan tidak dapat bekerjasama lagi dengan DPRD Kukar. Salehudin menyebutkan, Pj Bupati Kukar jarang memenuhi undangan DPRD Kukar dalam rangka membahas sejumlah persoalan, seperti masalah mutasi, belum ditandatanganinya SK kolektif T3D hingga persoalan belum dibayarnya gaji T3D.
Terakhir, Sjachruddin juga tidak hadir dalam rapat paripurna pembahasan 2 raperda. Hal inilah yang menjadi pemicu dari lembaga legislatif itu untuk mengusulkan pemberhentian Sjachruddin dari posisi Pj Bupati Kukar. (win)
|