Dewan Setuju Permintaan Pj Bupati Kukar Beri Kesempatan Kepala Disdik Laksanakan Tugas Selama 3 Bulan
Ketua DPRD Kukar H Salehudin ketika memberikan keterangan pers usai pertemuan tertutup dengan Pj Bupati Kukar Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 12/03/2009 10:04 WITA
Pj Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) H Sjachruddin memenuhi panggilan DPRD Kukar untuk memberikan penjelasan terkait pengangkatan H Abdul Thalib sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar.
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup di ruang Ketua DPRD Kukar, Rabu (11/03) kemarin, Pj Bupati Sjachruddin didampingi Asisten I Setkab Kukar HM Ghufron Yusuf, Asisten III Setkab Kukar M Imron, Kabag Hukum Heldiansyah dan Kabag Humas & Protokol Sri Wahyuni.
Pertemuan tertutup ini tentu saja membuat kecewa beberapa perwakilan Masyarakat Peduli Pendidikan yang menolak pengangkatan H Abdul Thalib.
Keinginan mereka untuk ikut mendengar langsung penjelasan sekaligus menyampaikan aspirasi kepada Pj Bupati Kukar gagal terpenuhi.
Sementara itu, usai menggelar pertemuan tertutup dengan Pj Bupati Kukar, Ketua DPRD H Salehudin mengatakan bahwa pihaknya dapat memahami kebijakan mutasi yang telah dilakukan Pj Bupati H Sjachruddin.
"Pj Bupati sudah menyampaikan ketentuan-ketentuan dan menjelaskan langsung alasan melakukan mutasi. Beliau minta diberi kesempatan kepada para pejabat yang baru dilantik untuk melaksanakan tugasnya selama 3 bulan," ujar Salehudin.
Dikatakan Salehudin, kebijakan melakukan mutasi memang menjadi hak prerogatif Pj Bupati Kukar. Oleh karena itu, lanjut Salehudin, pihaknya dapat memahami dan menyetujui permintaan Pj Bupati Kukar agar memberikan kesempatan kepada pejabat yang baru dilantik, termasuk H Abdul Thalib, untuk menunjukkan kinerjanya selama 3 bulan.
Senada dengan Ketua DPRD Kukar, secara terpisah Kabag Humas & Protokol Setkab Kukar Sri Wahyuni menjelaskan, Pj Bupati Kukar sangat senang menerima masukan-masukan yang telah disampaikan masyarakat melalui DPRD Kukar.
"Bapak Pj Bupati telah menjelaskan kepada pihak DPRD bahwa persyaratan-persyaratan mutasi sudah dilaksanakan seperti pertimbangan dari Baperjakat, Daftar Urut Kepangkatan, serta Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) PNS dan sebagainya," ujar Sri.
Menurut Sri, Pj Bupati Kukar akan memberikan kesempatan kepada pejabat bersangkutan yang baru dilantik untuk menunjukkan kinerjanya. "Jika tidak baik, bukan tidak mungkin aspirasi itu dapat diakomodasi. Selama 3 bulan, evaluasi akan terus dilakukan. Bukan saja terhadap Kepala Disdik, tetapi juga yang lain," demikian katanya. (win)
|