Dari Diskusi Front Rakyat Anti Politisi Busuk Sebelum Putusan Inkrah, Caleg Bermasalah Susah Dijegal
Ketua Panwas Pilkada Kukar Limina Ibrahim didampingi Ketua KPUD Kukar Rinda Desianti saat menanggapi caleg bermasalah yang tetap lolos verifikasi Photo: Agri
|
KutaiKartanegara.com - 15/01/2009 16:48 WITA
Front Rakyat Anti Politisi Busuk (FRAPB) Kutai Kartanegara (Kukar) kemarin siang menggelar Diskusi Aktivis bertema Peran Aktif Masyarakat Dalam Politik vs Kampanye Hitam.
Diskusi yang berlangsung di Mawar Lounge Hotel Singgasana Tangga Arung ini menghadirkan 3 orang narasumber. Mereka adalah Ketua Panwas Pilkada Kukar Limina Ibrahim SSos, Ketua KPUD Kukar Rinda Desianti SSos MSi dan Pengamat Politik Unikarta Sudirman SIP MSi.
Topik yang jadi perbincangan hangat dalam diskusi tersebut adalah seputar soal Calon Anggota Legislatif (Caleg) 'bermasalah' yang tetap lolos verifikasi di KPUD.
Menurut Ketua KPUD Kukar Rinda Desianti, pihaknya tak dapat memeriksa keaslian berkas seluruh Caleg yang jumlahnya mencapai 918 orang.
"Sementara waktu kita sangat terbatas, jadi kami hanya bisa memberikan informasi kepada masyarakt siapa-siapa saja yang menjadi Caleg yang akan turun dalam Pemilu 2009," ujarnya.
Kendati demikian, Rinda menyayangkan ketika KPUD Kukar membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan sanggahan atau pengaduan, musalnya soal ijazah palsu atau caleg yang masih bekerja sebagai PNS, ternyata hingga batas akhir yang ditentukan tidak ada yang melapor.
"Kalaupun ada yang memberikan tanggapan, ya percuma saja karena sudah habis masa sanggahannya dan yang bersangkutan sudah masuk Daftar Caleg Tetap," katanya.
Sementara ditambahkan Ketua Panwas Pilkada Kukar, Limina Ibrahim, pihaknya maupun KPUD Kukar tidak bisa dengan mudah menjegal seorang caleg.
"Seorang tersangka boleh saja menjadi caleg selama belum ada putusan pengadilan yang inkrah. Dan ini memang memakan waktu lama semenjak putusan Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi, kemudian diatasnya masih ada Mahkamah Agung," ujarnya.
Jangan Pilih Potisi Busuk
Sementara usai acara diskusi, pihak FRAPB Kukar yang terdiri dari 6 elemen melakukan penandatanganan nota kesepahaman tentang kriteria politisi busuk.
Ke 6 elemen yang terlibat dalam FRAPB Kukar itu terdiri dari LSM Barisan Oposisi Murni (BOM), Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (Gepak) Kukar, Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Kukar, Lembaga Pemerhati Pembangunan, LSM Procity dan Lembaga Kajian & Pengembangan Sumberdaya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama (NU) Kukar.
Mereka menghimbau agar masyarakat berhati-hati dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2009 dengan tidak memilih para politisi busuk. Selain itu, FRAPB siap menerima laporan masyarakat mengenai caleg-caleg yang terindikasi sebagai politisi busuk.
Siapa saja yang termasuk dalam politisi busuk itu? Menurut Koordinator LSM BOM Efri Novianto, mereka adalah pelaku tindak pidana korupsi, baik yang masih dalam tahap indikasi, pemeriksaan, penuntutan maupun yang sudah mendapatkan vonis bersalah oleh pengadilan.
Kemudian pelaku kolusi dan nepotisme selama menjabat pada jabatan publik, perusak lingkungan dengan melakukan ilegal logging dan ilegal mining.
Selain itu, mereka yang melanggar HAM berat karena pernah menjalani hukuman sebagai narapidana kasus korupsi, pembunuhan dan pemerkosaan. Kemudian pelaku pornografi dan pornoaksi yang terpublikasi secara luas.
"Juga para pelaku pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan terhadap anak dibawah umur, baik yang masih dalam tahap indikasi, pemeriksaan, penuntutan maupun yang sudah divonis bersalah oleh pengadilan," paparnya.
Kemudian, mereka yang tidak pernah atau jarang turun ke masyarakat pada saat reses untuk menyerap aspirasi konstituen. "Selain itu, politisi busuk adalah mereka yang sering tidur saat sidang pembahasan masalah yang berkaitan dengan kerakyatan," katanya. (win)
|