Panwas Pilkada Kukar Dilantik
Ketua Pengadilan Negeri Dada Tuwa Tobu SH saat mengambil sumpah jabatan 5 anggota Panwas Pilkada Kukar 2005 Photo: Joe
|
KutaiKartanegara.com - 23/03/2005 15:30 WITA
Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Dada Tuwa Tobu SH mengambil sumpah dan janji jabatan Ketua dan anggota Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tahun 2005 Rabu (23/3) tadi siang di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar, Tenggarong.
Upacara yang berlangsung tertib dan khidmat ini ditandai dengan penandatanganan berita acara sumpah/janji jabatan yang disaksikan Pj Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto, pejabat Muspikab Kukar lainnya, Ketua DPRD H Bahtiar Effendi BcHk bersama Wakil Ketua dan anggota, pimpinan dinas/instansi serta sejumlah undangan lainnya.
Pembentukan Panwas Pilkada Kukar 2005 yang berjumlah 5 orang ini diketuai Suroto SSos MSi dari kalangan akademisi berdasarkan Surat keputusan (SK) DPRD Kukar No 170 tahun 2005 yang ditandatangani Ketua DPRD Kukar H Bachtiar Effendi.
Penandatanganan berita acara pelantikan oleh Ketua dan Anggota Panwas Pilkada Kukar Photo: Joe
Ketua DPRD Kukar menyerahkan SK Pengangkatan Panwas Pilkada Kukar kepada Suroto SSos MSi dan anggota lainnya Photo: Joe|
| | |
Empat anggota Panwas Pilkada Kukar lainnya adalah Ajun Komisaris Polisi Mohammad Ridwan SiK dari unsur Polri, Supramono SH dari unsur Kejaksaan, Drs Ikhsan Alfisah Siregar dari unsur masyarakat dan Junaidi SE dari unsur pers/wartawan.
Ketua DPRD Kukar H Bahtiar Effendi dalam sambutannya mengatakan, dibentuknya Panwas Pilkada Kukar 2005 dalam rangka tertibnya pelaksanaan Pilkada di Kukar yang akan berlangsung mulai 1 Juni 2005 mendatang.
Bachtiar berharap agar anggota Panwas mempersiapkan diri menghadapi kerja keras, karena semua pihak khususnya para kandidat kepala daerah berharap kerja panwas dapat berlangsung dengan tegas dan transparan.
Sementara itu Pj Bupati Kukar Drs Hadi Sutanto menilai bahwa Pilkada mendatang secara teknis tidak jauh berbeda dengan Pilpres Tahap I dan II serta Pemilu legislatif tahun 2004 lalu. "Namun secara subtansial Pilkada sangat jauh berbeda dengan pilpres maupun pemilu legislatif. Yang jelas tugas Panwas Pilkada yang juga sebagai wasit dalam pertandingan akan lebih berat. Oleh sebab itu saya minta Panwas lebih memahami petunjuk pelaksana Pilkada yang tertuang dalam UU no 32 tahun 2004 dan PP No 6 tahun 2005 tentang pelaksanaan Pilkada yang berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia," demikian kata Bupati Kukar. (joe)
|